REJANG LEBONG, IB – Tiga orang tersangka berinisial NS (17) warga Kecamatan Curup Utara Kabupaten Rejang Lebong, AO (17) warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, serta TR (36) warga Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong ditangkap petugas. Ketiganya menjalani proses hukum setelah ketahuan melakukan praktik prostitusi online yakni dengan menjajakan wanita lewat aplikasi mi chat. Kasat Reskrim Polres RL AKP Ahmad Musrin Muzni, S.H., S.Ik didampingi Kasubag Humas Iptu Sahyar dalam press conference yang digelar Senin, (01/02/21) mengungkapkan ketiga tersangka ditangkap berdasarkan LP / B – 32 / I / 2020 / BKL / RES. RL tanggal 27 Januari 2021. Kasat mengungkapkan kasus ini terbongkar pada hari Senin, 25/1/2021) sekira jam 17.00 WIB. Saat saksi pelapor WJ, melihat isi chat mesenger yang berisi menawarkan dan menjualkan anak korban yang bernama kuntum (nama disamarkan) yang dilakukan pelaku TR, NS dan AO kepada orang lain untuk melakukan hubungan seksual. Setelah mengetahui isi chat tersebut, pelapor langsung menanyakan isi chat tersebut kepada anak korban dan dari pengakuan korban bahwa benar dirinya pernah dijual oleh beberapa pelaku yang dimaksud tersebut untuk melakukan hubungan seksual dengan laki-laki yang tidak diketahui identitasnya dengan cara para pelaku tersebut mencari orang lain tersebut melalui akun aplikasi Mi chat. Dari menjual korban kepada pria hidung belang, ketiga tersangka berhasil mendapatkan keuntungan sekitar Rp 50.000 (Lima Puluh Ribu rupiah) sampai dengan Rp 150.000 (Seratus Lima Puluh Ribu rupiah). ”Korban terakhir dijual oleh tersangka NS pada hari Sabtu Tanggal 23 Januari 2021 sekira jam 13.00 WIB di sebuah rumah kontrakan milik tersangka,” ungkap Kasat. Barang bukti yang berhasil disita yakni satu lembar baju berlengan panjang berwarna hitam, satu lembar celana panjang berwarna hitam, satu unit handphone merk XIAOMI warna hitam, satu unit handphone merk VIVO warna biru. ”Tersangka kami jerat dengan pasal 76i Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (rls)