REJANG LEBONG, IB – Kuntum (bukan nama sebenarnya), bocah berusia 13 tahun asal Curup, Kabupaten Rejang Lebong mengalami trauma mendalam. Selama 4 tahun, ia menjadi alat pemuas nafsu bejat bapak kandungnya sendiri berinisial RN (31). Aib ini baru terbongkar ketika salah satu bibi kandung korban curiga melihat kondisi korban yang tampak menderita trauma sangat mendalam. Setelah ditanya, akhirnya korban bercerita bahwa selama empat tahun terakhir telah dijadikan pemuas nafsu ayahnya sendiri. Mendengar pengakuan itu, kasus ini langsung dilaporkan ke Polres Rejang Lebong. Petugas langsung bergerak menindaklanjuti laporan dan pelaku berhasil ditangkap Kamis, tanggal 28 Januari 2021 setelah sempat buron selama lebih kurang 2 bulan. ”Tersangka kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 286 / XI / 2020 / BKL / RES. RL tanggal 17 November 2020,” ungkap Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK dalam press conference yang dilaksanakan Senin, (01/02/21 ).
-
Press conference polres Rejang Lebong terkait pengungkapan kasus pencabulan anak kandung Dikatakan Kasat Reskrim, pengakuan korban kepada bibi kandungnya bahwa ia sudah disetubuhi oleh ayah kandungnya sejak berusia sembilan tahun hingga 13 tahun. ”Korban menjelaskan bahwa terakhir kali tersangka melakukan perbuatan tersebut sekitar 3 (tiga) minggu yang lalu,” tambahnya. Setelah mendapatkan laporan dari bibi korban, Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan, namun pelaku sempat menjadi buron beberapa bulan semenjak kasusnya diproses oleh Sat Reskrim pada tanggal 17 November 2020, dan akhirnya di tanggal 28 Januari 2021 tersangka berhasil ditangkap di wilayah Kabupaten Seluma. Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang berwarna pink kombinasi warna abuabu bermotif dengan merk TESSA bertuliskan BONJOUR, 1 (satu) lembar celana panjang berwarna pink bermotif, 1 (satu) lembar singlet warna putih, 1 (satu) lembar celana dalam berwarna orange. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (2) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak. (rls)