Polda Bengkulu Siap Dukung Pelaksanaan Pergub Penegakan Hukum Prokes Covid-19

- Kamis, 1 Oktober 2020 | 16:52 WIB
1601545256657_copy_640x427
1601545256657_copy_640x427

BENGKULU, IB – Peraturan gubernur (pergub) Bengkulu Nomor 22 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-2020 resmi dilaunching. Kegiatan berlangsung di lokasi Pos Polisi Pantai Panjang Bengkulu Kamis, (01/10/2020). Dipimpin langsung Plt. Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah dengan dihadiri Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M. Si, Danrem 041/GAMAS, Kajati Bengkulu serta FKPD Provinsi Bengkulu lainnya. Dalam sambutannya Plt Gub mengucapkan terima kasih kepada seluruh instansi terkait yang berkontribusi dalam upaya penegakan pergub Nomor 22 tahun 2020. “Mudah mudahan apa yang kita laksanakan ini bermanfaat dan dapat meminimalisir penyebaran Covid-19”, ucapnya. Sementara itu Kapolda Bengkulu Irjen Pol. Drs. Teguh Sarwono, M. Si, mengatakan Polda Bengkulu dan jajaran Polres siap mendukung pelaksanakan penegakan pergub Nomor 22 tahun 2020 tersebut. “Selama 2 minggu terakhir ini Polda Bengkulu dan Polres jajaran menggelar operasi yustisi dengan hasil hingga saat ini 17.610 teguran. Namun setelah dikeluarkan Pergub ini kita TNI-Polri siap mendukung Satpol PP sebagai pelaksana," tegasnya. (red)

Editor: Redaksi IB

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X