Inibengkulu.com - Berapa jumlah harta kekayaan penyelenggara negara, Ketua Bawaslu RI (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Republik Indonesia, Rahmat Bagja?
Rahmat Bagja adalah Ketua Bawaslu RI. Pimpinan tertinggi sebuah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selama 5 tahun terakhir, Rahmat Bagja rutin melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara.
Baca Juga: Jangan Hanya Klarifikasi, Bawaslu Harusnya Dalami Dugaan Komisioner Daerah Terduga Separatis
Berapa jumlah harta kekayaan penyelenggara negara seorang Rahmat Bagja yang sekarang sedang diamanahi jabatan sebagai Ketua Bawaslu RI ini?
Sebelumnya, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat ini sedang ramai diperbincangkan di sejumlah media karena diduga telah melantik terduga separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM) sebagai komisioner di Bawaslu Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Pelantikan tersebut berdasarkan pengumuman anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se Indonesia terpilih yang merupakan hasil pleno anggota Bawaslu RI.
Baca Juga: Menanti Sikap Menko Polhukam, Soal Terduga Separatis OPM Dilantik Jadi Anggota Bawaslu Daerah
Sebelumnya, Rahmat Bagja membantah kecolongan. Dia mengaku akan mengklarifikasi yang bersangkutan terkait dengan dugaan separatis anggota Bawaslu daerah yang baru dilantiknya itu.
Disisi lain, sejumlah pengamat meminta kepada Bawaslu untuk segera mengambil langkah. Harusnya, dugaan ini segera disikapi dengan cara mendalami kasus, bukan hanya sebatas klarifikasi.
Sementara itu, untuk menjawab tentang harta kekayaan penyelenggara negara, Rahmat Bagja, kami melakukan penelusuran di situs resmi KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia).
Baca Juga: Hati-hati dengan Tawaran Pinjol Mudah Cair, Jangan Sampai Masuk Jebakan Pinjol Ilegal
Berdasarkan data yang ada di LHKPN sebagaimana situs resmi KPK RI, Rahmat Bagja terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 31 Desember 2022.
Dari data yang ada, jumlah harta kekayaan penyelenggara negara yang dilaporkan Rahmat Bagja senilai Rp Rp 2.476.800.000 (dua miliar empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus ribu rupiah).
Artikel Terkait
Pengumuman Lulus Tes Kesehatan dan Wawancara Bawaslu Kabupaten Kota se Indonesia Diundur, Ada Apa?
Pengumuman Rekrutmen Bawaslu Kabupaten Kota 2023 2028 Diundur, Sampai Kapan?
Pengumuman Komisioner Bawaslu Kabupaten Kota Terpilih Diundur
Molor lagi, ini jadwal terbaru Pengumuman kelulusan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota 2023 - 2028
Mulai dari Dugaan Pengurus Parpol Hingga Terduga Separatis Dilantik jadi Anggota Bawaslu Kabupaten Kota
Menanti Sikap Menko Polhukam, Soal Terduga Separatis OPM Dilantik Jadi Anggota Bawaslu Daerah