INIBENGKULU.com - Guna mewujudkan kejelasan status, karier dan kesejahteraan pegawai. Pemerintah daerah (Pemda) di masing masing Kabupaten di Indonesia masih melakukan penataan tenaga honorer atau pegawai non ASN yang berada di lingkungan Instansi mereka.
Penataan yang wajib dilakukan pemerintah ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor B/1511/ M.SM.01.00/2022 tentang pendataan tenaga honorer pegawai non ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Baca Juga: Begini syarat dan mekanisme penerbitan NPSN
Dimana SE yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). Ada beberapa kriteria tenaga honorer yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan/diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK.
Kriteria dan syarat tenaga honorer yang dapat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK seperti dikutip dari laman @PPPK.Indonesia adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Truk batu bara hasil razia dilepas, Dishub Lubuklinggau kecolongan?
1.Berstatus tenaga honorer kategori III (THK-2) yang terdaftar dalam
database BKN dan Pegawai Non ASN pada instansi pemerintah.
2.Mendapatkan honorarium dengan mekanisme APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.
Baca Juga: Kurir sabu dicokok polisi saat sedang transaksi di Ketahun
3.Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.
4.Berusia paling rendah 20 tahun, paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021.
Selanjutnya, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah diminta melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.
Baca Juga: Razia usai, lalu lalang angkutan batu bara kembali marak