INIBENGKULU..com – Terbaru soal Surat Edaran (SE) Menpan RB tentang pendataan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan pemerintah, untuk segera melakukan pendataan terhadap tenaga honorer.
Arahan SE ini tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Juga: Pelaku pembobol ATM di Lubuklinggau yang viral ternyata oknum polisi
Menjelaskan, diwajibkan status kepegawaian di lingkungan pemerintah baik pusat maupun daerah untuk melakukan pendataan ulang pegawai non PNS dan PPPK.
SE Menpan RB menyebutkan, ada beberapa kategori pegawai non ASN atau tenaga honorer yang tidak dapat ikut serta dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
Baca Juga: Awal kekuasaan Belanda dan Jepang di Bengkulu
Diantaranya 5 kategori tenaga honorer atau pegawai non ASN yang tidak dapat ikut sertakan seleksi CPNS dan PPPK adalah:
1.Bagi tenaga honorer atau pegawai non ASN yang bukan masuk dalam kategori THK 2.
Baca Juga: Rusak aset daerah, perusahaan tambang di Bengkulu Utara didenda Rp 961 juta
2.Tenaga honorer atau pegawai non ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah akan tetapi tidak mendapatkan gaji atau honorarium dari APBN atau APBD.
3.Tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan pemerintah apabila belum bekerja selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
Baca Juga: Viral! Bawa pengacara, ibu-ibu diduga 'ngutil' cokelat ancam pegawai Alfamart dengan UU ITE
4.Tenaga honorer atau pegawai non ASN yang belum genap berusia 20 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
5.Tenaga honorer atau pegawai non ASN yang belum genap berusia 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.***