• Kamis, 21 September 2023

Awas TMS! Begini cara membeli dan cara menggunakan Meterai Elektronik saat daftar tes CPNS atau PPPK 2023

- Senin, 18 September 2023 | 13:24 WIB
Awas TMS! Begini cara mendapatkan dan membubuhkan Materai Elektronik saat daftar tes CPNS atau PPPK 2023  (Instagram @forumhumasbumn)
Awas TMS! Begini cara mendapatkan dan membubuhkan Materai Elektronik saat daftar tes CPNS atau PPPK 2023 (Instagram @forumhumasbumn)

Inibengkulu.comMeterai elektronik atau e Meterai menjadi hal yang wajib diketahui oleh para calon pelamar tes CPNS dan PPPK 2023. Terutama cara membeli dan cara menggunakan meterai elektronik saat mendaftar.

Pasalnya pada tes CPNS atau PPPK 2023, ada aturan baru seputar penggunaan meterai elektronik sesuai dengan Surat Edaran BKN No. 9 Tahun 2021.

Jangan sampai asal download atau edit gambar meterai elektronik dari internet sebab hal itu bisa menyebabkan kamu bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS alias tidak lolos seleksi administrasi.

Baca Juga: Trik lolos seleksi administrasi, simak cara daftar CPNS 2023, syarat dan dokumen yang dibutuhkan

Meterai pada dasarnya merupakan sebuah label atau stiker dari pemerintah yang dipakai untuk membayar pajak dokumen.

Meterai bisa bentuknya tempel, elektronik, atau lainnya. Biasanya materai dipakai pada dokumen-dokumen yang punya kepentingan hukum, seperti surat perjanjian atau bukti di pengadilan.

Saat mendaftar CPNS atau PPPK 2023, peserta wajib memakai meterai yang masih baru dan sesuai aturan.

Jika memakai meterai yang sesuai aturan, dokumen nanti bakal dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).

Sebaliknya jika asal memakai meterai misalnya meterai yang sudah pernah dipakai atau hasil download dari internet, maka dokumen bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Meterai merupakan bagian penting dalam dokumen yang berkekuatan hukum, termasuk dalam proses seleksi CPNS dan PPPK.

Baca Juga: Paling Akurat! Ini kumpulan soal SKD berikut kunci jawaban, persiapan tes CPNS dan PPPK 2023

Dalam surat Edaran BKN No. 9 Tahun 2021 memberikan penjelasan dalam penggunaan meterai, khususnya materai elektronik atau e-materai.

Ada beberapa poin penting dalam Surat Edaran ini, yaitu:

Meterai Baru: peserta wajib menggunakan meterai yang masih baru atau belum pernah digunakan sebelumnya. Jadi jangan pernah menggunakan meterai bekas pakai.

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Positif diundur, ini jadwal terbaru tes CPNS 2023

Minggu, 17 September 2023 | 13:26 WIB
X