• Kamis, 21 September 2023

Jangan asal daftar, ini persyaratan PPPK 2023 Pemkab Bengkulu Utara yang wajib kamu ketahui

- Senin, 18 September 2023 | 12:58 WIB
Catat! ini syarat daftar PPPK 2023 Pemkab Bengkulu Utara (Instagram/@info.pppk)
Catat! ini syarat daftar PPPK 2023 Pemkab Bengkulu Utara (Instagram/@info.pppk)

Inibengkulu.com – Informasi penting bagi calon peserta tes PPPK 2023 di lingkungan Pemkab Bengkulu Utara.

Berikut ini persyaratan PPPK 2023 Bengkulu Utara yang perlu disiapkan oleh para calon pelamar saat akan melakukan pendaftaran.

Hal ini penting agar jangan sampai setelah mendaftar dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sehingga peluang untuk menjadi PPPK 2023 bisa hilang.

Baca Juga: Penerimaan 1.940 PPPK Bengkulu Utara resmi dibuka, cek waktu pendaftaran, formasi syarat pendaftaran

Seperti diketahui pada pengadaan PPPK tahun 2023 ini, Pemkab Bengkulu Utara mendapat kuota sebanyak 1.940 PPPK.

Dengan formasi terdiri dari 803 Tenaga Kesehatan, 1.063 Tenaga Pendidikan atau Guru dan 74 Tenaga Teknis.

Formasi PPPK Pemkab Bengkulu Utara 2023 disesuaikan dengan keperluan tenaga ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemkab Bengkulu Utara.

Untuk formasi yang lebih diprorioritaskan adalah kategori jabatan tertentu seperti hakim, jaksa, dosen dan tenaga teknis tertentu dan PPPK tenaga guru, kesehatan, penyuluh dan tenaga teknis.

Menurut jadwal terbaru pengumuman tes CPNS akan dilakukan pada 19 September hingga 3 Oktober 2023.

Pendaftaran tanggal 20 September 2023 sampai dengan 9 Oktober 2023 dan seleksi administrasi mulai 20 September sampai 12 Oktober 2023.

Baca Juga: Trik lolos seleksi administrasi, simak cara daftar CPNS 2023, syarat dan dokumen yang dibutuhkan

Mengingat waktu pendaftaran tinggal besok, maka dari sekarang calon peserta harus mulai menyiapkan berkas pendaftaran yang dibutuhkan.

Muhsinin selaku Kabid Perencanaan BKPSDM Bengkulu Utara mengungkapkan untuk teknis pendaftaran masih sama seperti sebelumnya.

Proses pendaftaran dilakukan secara online dan semua file dokumen diupload melalui website bkpsdm.bengkuluutarakab.go.id.

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X