Merujuk pada Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil, ada beberapa materi dalam seleksi kompetensi dasar.
Baca Juga: Info penting! Ini nilai passing grade CPNS dan PPPK 2023, pahami agar mudah lulus dalam seleksi
Materi SKD tersebut adalah sebagai berikut:
1. Tes Wawasan Kebangsaan atau TWK
TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan dalam mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia yang meliputi:
Pancasila, Undang Undang Dasar 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika, serta KNRI atau Negara Kesatuan Republik Indonesia
Materi NKRI meliputi sistem tata Negara Indonesia, baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Lalu mengenai sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global serta kemampuan berbahasa indonesia secara baik dan benar.
2. Tes Intelejensi Umum atau TIU
TIU atau Tes Intelejensi Umum merupakan tes untuk meningkatkan intelegensi dalam analisa numerik, verbal serta berpikir logis dan analitis.
Dengan tujuan untuk menilai kompetensi pelamar dalam hal ini, seperti kemampuan verbal, kemampuan numerik, kemampuan logika, dan kemampuan analisis, berikut adalah penjelasannya:
Kemampuan verbal, adalah kemampuan untuk menyampaikan informasi secara lisan maupun tertulis dengan baik.
Kemampuan numerik, adalah kemampuan untuk melakukan operasi perhitungan matematis dan melihat hubungan antara angka-angka.
Kemampuan berpikir logis, adalah kemampuan untuk melakukan penalaran secara berurutan dan sistematis.
Artikel Terkait
Baca! Seleksi CPNS dan PPPK yang tidak diberikan kepada Tenaga Honorer ini
Ini syarat tenaga honorer yang bisa mengikuti seleksi CPNS dan PPPK
Siapkan persyaratan! Berikut dua jurusan yang jadi prioritas pada penerimaan CPNS 2023
Seleksi CPNS 2023 dibuka, berikut formasi prioritas dan syarat pendaftaran terbaru
Mau ikut tes CPNS 2023? Simak dulu gaji dan tunjangan PNS terbaru berikut ini
Tes CPNS 2023 Diumumkan April, Berikut Jumlah dan Formasi yang Bakal Jadi Prioritas
Inilah 6 kementerian yang membuka formasi SMA/SMK pada perekrutan CPNS 2023, untuk penempatan di IKN?