• Kamis, 21 September 2023

Info penting! Ini nilai passing grade CPNS dan PPPK 2023, pahami agar mudah lulus dalam seleksi

- Sabtu, 16 September 2023 | 17:37 WIB
nilai passing grade CPNS dan PPPK 2023 (Instagram @bkngoidofficial)
nilai passing grade CPNS dan PPPK 2023 (Instagram @bkngoidofficial)

Inibengkulu.com – Nilai passing grade atau nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menjadi penentu kelulusan dalam tes CPNS dan PPPK 2023.

Nilai passing grade wajib diketahui oleh calon peserta agar bisa menetakan dan menetapkan strategi dalam mengerjakan soal tes nantinya.

Dengan memahami nilai passing grade maka calon peserta bisa lebih berpeluang untuk lulus dalam seleksi.

Baca Juga: Mau lolos tes CPNS dan PPPK 2023? Simak dulu 6 aturan terbaru yang wajib diketahui peserta berikut ini

Melansir dari @CPNSindonesia.id, nilai passing grade ini termaktub dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023.

Dalam keputusan MenPANRB tersebut disebutkan nilai ambang batas SKD adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi dalam tes CPNS dan PPK 2023.

Untuk pengerjaan soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) diberikan durasi waktu selama 100 menit.

SKD terdiri dari tiga jenis yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Total jumlah soal keseluruhan SKD sebanyak 110 soal. Dengan rincian TWK 30 soal, TIU 35 soal dan TKP 45 soal.

Baca Juga: Ini Kunci Menjadi Wirausaha Sukses Menurut Cerita Inspiratif Kehidupan Nyata Pemuda Asal Madura Penjual Sempol

Sedangkan untuk bobot nilai, pada soal TWK dan TIU untuk jawaban yang benar akan bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai 0.

Selanjutnya untuk soal TKP, untuk jawaban yang benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5 dan tidak menjawab bernilai 0.

Jika diakumulasi, nilai tertinggi untuk TWK sebesar 150 poin, TIU 175 poin dan TKP 225 poin. Artinya total nilai akumulasi untuk SKD sebesar 550 poin.

Sedangkan untuk passing grade atau Nilai ambang batas SKD yang ditetapkan dalam tes CPNS 2023 yakni TWK sebesar 65, TIU 80 dan TKP 166.

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Positif diundur, ini jadwal terbaru tes CPNS 2023

Minggu, 17 September 2023 | 13:26 WIB
X