Inbengkulu.com – Pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2023 siap digelar. Bagi kamu yang berniat ikut tes CPNS dan PPPK 2023 sebaiknya simak dulu aturan terbaru berikut ini.
Ada 6 aturan terbaru terkait tes CPNS dan PPPK 2023 yang wajib diketahui sebelum memutuskan mendaftar sebagai calon peserta.
Hal ini penting agar calon peserta memahami apa yang saja yang perlu disiapkan dalam mengikuti seleksi.
Baca Juga: Lengkap! Kumpulan soal numerik berikut pembahasan dan kisi-kisi materi seleksi CPNS 2023
Dengan memahami aturan main dalam pelaksanaan seleksi maka peluang calon peserta untuk gagal akan semakin terminimalisir.
Aturan terbaru saja yang wajib calon peserta tes CPNS dan PPPK 2023 ketahui? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Seperti diketahui BKN telah menerbitkan jadwal resmi seleksi penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023.
Hal ini tertuang dalam surat BKN nomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tertanggal 10 Agustus 2023.
Menurut jadwal yang tertera, pelaksanaan tes CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai 16 september 2023.
Sebelum memutuskan untuk mendaftar, ada 6 aturanh terbaru yang wajib kamu ketahui.
Aturan yang pertama yakni Peraturan Menteri PANRB No.14 tahun 2023 tentang pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional
Kedua, Keputusan Menteri PANRB No 648 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tahun anggaran 2023
Aturan ketiga, Keputusan Menteri PANRB No 649 tahun 2023 tentang mekanismes seleksi PPPK untuk jabatan fungsional guru pada instansi daerah tahun anggaran 2023
Artikel Terkait
Siapkan persyaratan! Berikut dua jurusan yang jadi prioritas pada penerimaan CPNS 2023
Siap-siap penerimaan PPPK dan CPNS tahun 2023 akan segera dibuka, cek infonya disini
Seleksi CPNS 2023 dibuka, berikut formasi prioritas dan syarat pendaftaran terbaru
Mau ikut tes CPNS 2023? Simak dulu gaji dan tunjangan PNS terbaru berikut ini
Final! Tes CPNS dan PPPK 2023 Digelar Lebih Cepat, Berikut Jadwal dan Formasi Prioritas