• Kamis, 21 September 2023

Cairkan sekarang! Pinjaman 100 juta di Livin Mandiri, simak cara pengajuannya biar cepat ACC

- Rabu, 13 September 2023 | 14:20 WIB
Cairkan sekarang! Cara pinjam uang di Livin Mandiri limit 100 juta
Cairkan sekarang! Cara pinjam uang di Livin Mandiri limit 100 juta

Inibengkulu.com – Aplikasi Livin Mandiri menjadi aplikasi pinjol legal yang banyak diminati oleh mereka yang membutuhkan pinjaman online secara mudah dan cepat.

Selain memberikan kemudahan dalam proses dan persyaratan, pinjaman di livin mandiri juga memberikan limit variatif sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Limit yang ditawarkan mulai dari Rp1 juta sampai dengan 100 juta dengan bunga ringan hanya 0,7 untuk tenor terlama yakni 36 bulan.

Baca Juga: Cari modal usaha? Cek kredit modal kerja BRI, jenis, syarat dan plafon pinjaman

Dengan menggunakan pinjol di livin mandiri kamu tidak perlu lagi repot-repot ke bank, cukup menggunakan HP dan masuk ke aplikasi sudah bisa mengajukan pinjaman.

Livin mandiri menyediakan fitur Power Cash bagi nasabah yang mencairkan dana tunai dari kartu kredit yang dimiliki nasabah.

Nasabah kartu kredit pengguna Mandiri Online dapat mengajukan pinjaman Power Cash mulai dari Rp 1 Juta hingga Rp 100 Juta (maksimal 50% dari sisa limit kartu kredit).

Untuk bunga dan biaya Power Installment melalui Livin Mandiri, untuk tenor cicilan 3 bulan bunga per bulan 0.0 persen.

Baca Juga: Tabel angsuran Kredit Mikro Mandiri 5 juta sampai 25 juta, syarat dan cara pengajuan pinjaman

Tenor 6 bulan sampai 24 bulan bunga 0.5 per bulan persen sedangkan untuk tenor 36 bulan bunga cicilan 0.7 persen per bulan

Untuk cara pengajuan power cash bisa ikuti langkah berikut:

Klik ‘Power Cash’ di menu Power Cash (Hanya untuk nasabah tertentu, S&K berlaku).

Kemudian Klik tombol CAIRKAN SEKARANG di halaman utama Power Cash.

Selanjutnya tentukan rekening pencairan karena dana akan ditransfer ke rekening tersebut.

Pilih menu Rekening Tabungan apalagi Anda memiliki lebih dari satu rekening lalu pilih salah satu.

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X