• Kamis, 21 September 2023

OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers

- Selasa, 12 September 2023 | 08:35 WIB
Foto: Otoritas Jasa Keuangan atau OJK butuh lulusan S1 IT untuk mengisi 9 posisi bergengsi (ojk. go.id)
Foto: Otoritas Jasa Keuangan atau OJK butuh lulusan S1 IT untuk mengisi 9 posisi bergengsi (ojk. go.id)

Inibengkulu.com - Otoritas Jasa Keuangan disingkat OJK akhirnya mencabut izin perusahaan pialang asuransi, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers.

Keputusan pencabutan izin terhadap PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023.

Terhitung tanggal tersebut, izin PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers telah dicabut dan dilarang melakukan aktivitas usahanya.

Baca Juga: OJK Beri Izin Perusahaan Pegadaian Baru, PT Multi Gadai Indonesia, Ini Kewajibannya!

PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers yang beralamat di Gedung Ko​pi Lantai 3 Ruang 304 Jalan RP Soeroso No. 20, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330 itu dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata lain yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi.

Selain itu, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat.

Baca Juga: 3 aplikasi pinjaman online tanpa bunga resmi OJK, limit besar proses cepat

Berkaitan dengan kewajiban lain, perusahaan pialang asuransi, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers itu juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (**)

Editor: Suliswan

Sumber: ojk.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X