Inibengkulu.com - Otoritas Jasa Keuangan disingkat OJK akhirnya mencabut izin perusahaan pialang asuransi, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers.
Keputusan pencabutan izin terhadap PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers ini berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/D.05/2023 tanggal 28 Agustus 2023.
Terhitung tanggal tersebut, izin PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers telah dicabut dan dilarang melakukan aktivitas usahanya.
Baca Juga: OJK Beri Izin Perusahaan Pegadaian Baru, PT Multi Gadai Indonesia, Ini Kewajibannya!
PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers yang beralamat di Gedung Kopi Lantai 3 Ruang 304 Jalan RP Soeroso No. 20, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10330 itu dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi, dilarang untuk menggunakan kata Pialang Asuransi, Insurance Broker dan/atau kata lain yang mencirikan kegiatan Pialang Asuransi.
Selain itu, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers juga diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun kantor lainnya di luar kantor pusat.
Baca Juga: 3 aplikasi pinjaman online tanpa bunga resmi OJK, limit besar proses cepat
Berkaitan dengan kewajiban lain, perusahaan pialang asuransi, PT Bintang Jasa Selaras Insurance Brokers itu juga diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (**)
Artikel Terkait
OJK Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Salah Transfer, Pelakunya Pinjol Ilegal, Begini Modusnya!
5 aplikasi pinjol bunga rendah, limit tinggi dan sudah terdaftar resmi OJK
4 pinjol syariah resmi OJK limit hingga Rp30 juta, aman dan bebas riba
Butuh modal usaha bebas riba? Pinjam di Investree aja, pinjol syariah resmi OJK, cek syarat dan ketentuannya
Jangan salah pilih! Ini Daftar pinjol legal OJK tahun 2023, cepat cair dengan bunga rendah
3 aplikasi pinjaman online tanpa bunga resmi OJK, limit besar proses cepat