Inibengkulu.com - Otoritas Jasa Keuangan disingkat OJK akhirnya memberikan izin usaha Perusahaan Pegadaian PT Multi Gadai Indonesia.
Izin tersebut dikeluarkan berdasarkan KEP 3/D.06/2023 tanggal 24 Agustus 2023. Sejak tanggal itu, PT Multi Gadai Indonesia resmi diperbolehkan menjalankan aktivitas usahanya.
Apa kewajibannya?
Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK No. 31/POJK.05/2016), PT Multi Gadai Indonesia wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan (outlet) yang dimilikinya.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Pinjol mudah ACC, langsung cair ke Dana OVO Gopay
Keterangan dan informasi itu meliputi, nama dan/atau logo perusahaan, nomor dan tanggal izin usaha dan pernyataan bahwa perusahaan diawasi OJK, hari dan jam operasional dan tingkat bunga pinjaman atau imbal jasa/imbal hasil bagi Perusahaan Pegadaian yang menyelenggarakan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah, dan biaya administrasi.
Selain beberapa kewajiban itu, pihak perusahaan juga wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur Pasal 11 ayat (1) POJK No. 31/POJK.05/2016.
PT Multi Gadai Indonesia diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.
Baca Juga: Mudah, begini cara cek saldo Tabungan Emas Pegadaian lewat HP dan cara mencairkannya
OJK menyarankan kepada masyarakat untuk menggunakan jasa pelaku usaha gadai yang sudah berizin dan diawasi OJK. (**)
Artikel Terkait
Makin diminati, begini cara menabung emas di Tabungan Emas Pegadaian
4 pinjol syariah resmi OJK limit hingga Rp30 juta, aman dan bebas riba
Butuh modal usaha bebas riba? Pinjam di Investree aja, pinjol syariah resmi OJK, cek syarat dan ketentuannya
Jangan salah pilih! Ini Daftar pinjol legal OJK tahun 2023, cepat cair dengan bunga rendah
Pinjol BRI Rp 25 juta tanpa jaminan bunga rendah, cukup modal KTP