Inibengkulu.com – Dua tambahan penghasilan PNS yakni THR dan gaji 13 dipastikan akan dibayar atau cair tahun ini. Kepastian ini tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
Dalam APBN 2023, pemerintah menganggarkan belanja pegawai sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun lalu sebesar Rp 249,1 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp156,4 triliun dianggarkan untuk membayar THR dan gaji 13 PNS.
Baca Juga: HOT NEWS Kronologis Polisi Tertembak Rekan Sendiri di Bengkulu, Kapolres: Tidak Sengaja!
Pembayaran kedua penghasilan tambahan PNS itu tidak serentak. Jadwal pencairan THR akan cair lebih dulu. Pencairan THR PNS dan pensiunan PNS dilakukan paling cepat H-10 lebaran Idul Fitri.
Sedangkan gaji 13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran masuk 2023 atau kisaran bulan Juli.
Mengenai besaran THR dan gaji 13 akan disesuaikan dengan golongannya. Berikut besaran gaji PNS dan tunjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.
Baca Juga: Mudah, Begini Cara Pesan Tiket Kereta Api Lebaran 2023 Secara Online
1. PNS Golongan I
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. PNS Golongan II
Artikel Terkait
Kemendag Lakukan Pembatasan Pembelian Minyak Goreng Curah dan MinyaKita
Peresmian Jaringan Pemred Promedia Dihadiri Menteri BUMN dan Menparekraf
Hadir di Peresmian JPP, Menparekraf Sandiaga Uno: Saya Berterima Kasih kepada Media
Erick Thohir Tawarkan Solusi Menjaga Kesehatan Ekosistem Media di Indonesia
Sandiaga Uno: Orang Indonesia Jago Bikin Konten, Kita Harus Ciptakan Ekosistem
Siap-siap! Seleksi Program Beasiswa Santri 2023 Segera Dibuka, Simak Cara Pendaftarannya Disini
Amalan Amalan Baik pada Peringatan Isra Mikraj
Catat! Berikut Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2023
Info Mudik Lebaran: Pemesanan Tiket Kereta Api Mulai Dibuka 26 Februari, Cek Jadwalnya Disini