Kemendag Lakukan Pembatasan Pembelian Minyak Goreng Curah dan MinyaKita

- Senin, 13 Februari 2023 | 16:22 WIB
Kemendag Lakukan Pembatasan Pembelian Minyak Goreng Curah dan Minyakita (Dok. Kemendag)
Kemendag Lakukan Pembatasan Pembelian Minyak Goreng Curah dan Minyakita (Dok. Kemendag)

Inibengkulu.com – Pembelian minyak goreng curah dan Minyakita saat ini menerapkan sistem penjatahan. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri.

Dalam Surat Edaran tersebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengatur pembatasan pembelian minyak goreng curah dibatasi maksimal 10 kilogram, sedangkan MinyaKita 2 liter per orang dalam satu hari.

Adapun Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter dan minyak curah Rp15.500 per kg. Dalam aturan ini melarang pula penjualan minyak goreng rakyat secara bundling.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

"Untuk memastikan stabilitas harga dan mencegah terjadinya kenaikan harga, Kemendag perlu mengatur pedoman penjualan minyak goreng rakyat kepada produsen, distributor, hingga pengecer,” ujar Plt Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan seperti dikutip inibengkulu.com dari PMJNews Senin (13/2/2023).

Ia menegaskan semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023 tersebut disebutkan pula dua butir lainnya mengenai pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.

Baca Juga: Bayi Ajaib yang Lahir di Puing Reruntuhan Gempa Turki Diberi Nama Aya, Ternyata Ini Artinya

Pertama, penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET, serta penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.

Lalu, disampaikan juga menjelang puasa dan Lebaran tahun ini, Kemendag memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri Domestic Market Obligation (DMO) minyak goreng rakyat, baik dalam bentuk minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan merek MINYAKITA.

Baca Juga: Siap-Siap, Fenomena Hari Tanpa Bayangan akan Melanda Sejumlah Kota di Indonesia, Catat Jadwalnya Disini

Selain itu, Kemendag juga mulai menghentikan penjualan minyak goreng rakyat secara daring (online). Penjualan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan Minyakita difokuskan ke pasar rakyat.

"Dan penjualan minyak goreng rakyat saat ini diutamakan di pasar rakyat agar terjadi terjadi pemerataan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah sehingga dapat membeli minyak goreng rakyat dengan mudah dan harga terjangkau," pungkasnya. ***

Editor: Pauziyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Amalan Amalan Baik pada Peringatan Isra Mikraj

Jumat, 17 Februari 2023 | 16:39 WIB
X