Tes CPNS 2023 Diumumkan April, Berikut Jumlah dan Formasi yang Bakal Jadi Prioritas

- Selasa, 7 Februari 2023 | 18:13 WIB
Tes CPNS 2023 Diumumkan April, Berikut Jumlah dan Formasi yang Bakal Jadi Prioritas (surabaya.bkn.go.id)
Tes CPNS 2023 Diumumkan April, Berikut Jumlah dan Formasi yang Bakal Jadi Prioritas (surabaya.bkn.go.id)

Inibengkulu.com – Pemerintah memastikan tes CPNS 2023 akan kembali dilaksanakan. Saat ini pemerintah sudah memiliki target waktu pelaksanaan, jumlah kuota dan formasi yang bakal jadi prioritas pada Seleksi CPNS 2023.

"Sudah ada kalender. Target kita April sudah ada mulai penetapan formasi. Jadi target kita lebih awal dari tahun lalu,” ujar Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni dikutip dari @cpnsindonesia.id

“Tahun lalu kan baru Oktober Q3, sekarang Q2 masuk formasi sudah ditetapkan, dan Q3 baru kita sudah mulai eksekusi,” tambahnya.

Baca Juga: Alhamdulillah TPP 2 Bulan cair, PNS Sumringah

Menurut Alex seleksi CPNS tahun ini akan dimulai lebih cepat dibanding tahun lalu. Seleksi ini dibuka untuk CPNS dan PPPK. Artinya seleksi akan dilaksanakan serentak.

Untuk bocoran jumlah formasi, menurut Alex akan lebih banyak dibandingkan lowongan formasi pada seleksi tahun lalu.

“Clue-nya lebih banyak dari tahun ini,” ucapnya.

Dijelaskan Alex tahun ini target pemerintah menyelesaikan THK (tenaga kerja honorer) 2, non-ASN dan lain-lain. Pada seleksi CPNS 2023 Kementerian PANRB akan berfokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga guru dan kesehatan.

Baca Juga: Pinjaman online cicilan ringan, limit Rp20 juta tanpa agunan, hitungan menit langsung cair

Bagi kalian yang berminat ikut seleksi CPNS 2023, sebaiknya mulai bersiap dari sekarang. Berikut syarat umum mengikuti seleksi CPNS 2023:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI

4. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ramai Proporsional Tertutup, Ini Kata Jubir MK

Senin, 29 Mei 2023 | 20:22 WIB
X