• Selasa, 26 September 2023

Mulai Tahun Ini, Beli Kendaraan Listrik Disubsidi Pemerintah, Segini Besarannya

- Jumat, 27 Januari 2023 | 09:47 WIB
Mulai Tahun Ini, Beli Kendaraan Listrik Disubsidi Pemerintah, Segini Besarannya
Mulai Tahun Ini, Beli Kendaraan Listrik Disubsidi Pemerintah, Segini Besarannya

Inibengkulu.com – Pemerintah berencana akan memberi subsidi kepada masyarakat yang hendak membeli kendaraan listrik, baik sepeda motor listrik maupun mobil listrik.

Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim Luhut Binsar Panjaitan kepada wartawan di Jakarta Kamis (26/1) mengungkapkan skema penyalurannya nanti akan segera diumumkan pada awal Februari.

Menurut Luhut, pemberian subsidi kendaraan listrik ini sudah dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) berikut bersama para menteri yang membidanginnya.

Baca Juga: Cuan Lagi! Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2023, Baru Daftar Langsung Dapat Duit

Untuk pemberian subsidi motor akan diprioritaskan kepada masyarakat sederhana. Subsidi motor listrik sudah ditetapkan sebesar Rp 7 juta. Lebih kecil dari perkiraan sebelumnya dengan asumsi pemberian subsidi motor listrik akan diberikan 9 juta.

Sementara itu untuk mobil listrik direncanakan akan diberikan sebesar Rp 80 juta. Sedangkan untuk mobil hybrid 40 juta.

Selain memberi subsidi pembelian mobil dan motor listrik, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk masyarakat yang mau melakukan konversi motor berbahan bakar BBm ke motor listrik dengan nilai subsidi 4 juta.

Baca Juga: Butuh dana cepat? pinjam uang di DANA, tanpa KTP dan KK, bisa langsung cair!

Sebelumnya, Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan pemberian subsidi ini sebagai bentuk stimulus untuk merealisasi target pemerintah dalam mempercepat penggunaan motor listrik pada 2025 mendatang.

Menhub menambahkan, pemberian subsidi pembelian motor listrik dilakukan agar harga motor listrik bisa terjangkau di pasaran.

Baca Juga: Heboh Aksi Percobaan Penculikan Anak di Bengkulu Utara

Sementara itu, Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemberian subsidi kendaraan listrik rencananya akan dihitung berdasarkan daya yang digunakan.

Namun untuk detailnya seperti apa akan diumumkan nanti. Sebab saat ini masih dalam pembahasan finalisasi. ***

 

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Artikel Terkait

Terkini

Cek Perbandingan Rangka eSAF dan Sasis Biasa

Senin, 28 Agustus 2023 | 10:23 WIB
X