Inibengkulu.com – Kabar bahagia untuk para guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS di seluruh Indonesia. Tak lama lagi Tunjangan Profesional Guru (TPG) Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS tahun 2022 akan segera dicairkan.
"Saat ini anggarannya sudah masuk ke Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Kementerian Agama Wilayah Provinsi dan segera dicairkan pada tahun anggaran 2022 ini," kata Direktur Jenderal Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta dilansir dari website kemenag.go.id, Jumat (18/11/2022).
Menurut Pria yang akrab disapa Kang Dhani ini untuk pembayaran TPG Pendidikan Agama Islam (PAI) non PNS tahun 2022 ini kemenag sudah mengucurkan anggaran dengan Total sebesar Rp205 miliar.
Baca Juga: Ini Langkah yang Harus Dilakukan calon anggota PPK jika NIK Dicatut di Sipol
Ia menjelaskan, tahap penempatan anggaran ke DIPA Kanwil telah melalui serangkaian proses berjenjang, mulai dari pengusulan, verifikasi, hingga persetujuan.
“Atas nama Kementerian Agama, saya mengucapkan terima kasih, khususnya kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, serta semua pihak yang telah ikut terlibat dalam proses pendataan, reviu sampai pada penempatan anggaran di Kanwil Kemenag Provinsi,” lanjutnya.
Selain pembayaran TPG Pendidikan Agama Islam (PAI) Non-PNS tahun 2022, pada tahun ini pemerintah juga akan mencairkan tunjangan kinerja (tukin) Guru dan Pengawas PAI PNS yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2018–2020. Total anggarannya sebesar Rp7,1 miliar.
Baca Juga: seleksi tertulis calon anggota PPK Gunakan CAT, Ini Jadwal dan Bocoran Materi Soalnya
Direktur Pendidikan Agama Islam, Amrullah, mengatakan dana tukin terutang ini tersebar ke enam provinsi, yakni Lampung, Jambi, Jabar, Riau, Sumatera Selatan, dan NTT.
Menurut Amrullah, angka tersebut berdasar usulan dari daerah dan data dukung yang relevan.
"Usulan yang diajukan kepada Kementerian Keuangan berdasarkan usulan yang sama dari Kantor Kementerian Agama Provinsi pengusul. Basis data yang digunakan untuk verifikasi dan hal terkait adalah Sistem Informasi dan Administrasi Guru Agama (SIAGA) dan Laporan BPKP atas Reviu Tunggakan Tukin Guru dan Pengawas PAI," katanya.
Dalam proses pengusulan hingga pembayaran TPG dan tukin ini, kata Amrullah, aspek transparansi dan integritas selalu menjadi perhatian pokok Kementerian Agama.
"Kami memastikan tidak ada pungutan liar dan pemotongan dalam proses pembayaran TPG dan tukin ini. Sistem pembayaran akan dilaksanakan dengan cepat, tepat, dan akurat," tandasnya. ***
Artikel Terkait
Mendagri lantik 3 Pj gubernur provinsi baru, jumlah provinsi di Indonesia resmi menjadi 37 provinsi
Sidang Ferdy Sambo Cs ditunda selama KTT G20, ini alasan pihak JPU
UPDATE terbaru! positif Covid 19 bertambah menjadi 4.877 kasus
Usut kasus gagal ginjal akut, Polri dalami perusahaan pemasok bahan baku ke PT Afi Farma
DPC Gerindra Bengkulu Utara buka pendaftaran bakal Caleg DPRD, ini syaratnya
Kena batunya, pemilik akun Twitter yang merendahkan Iriana Jokowi kini diburu polisi
Lengkap! Ini contoh surat pernyataan yang harus diupload Pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 melalui SIAKBA
Update terbaru BNPB: Korban gempa Cianjur bertambah menjadi 46 orang
Ternyata ini penyebab gempa di Cianjur Jawa Barat
Innalillah, korban meninggal gempa bumi Cianjur mencapai 252 orang