Inibengkulu.com - Bagi anda yang mau bepergian, jangan sampai lupa untuk menerapkan protokol kesehatan. Untuk diketahui, saat ini Satgas Penanganan COVID-19 sudah memperbaharui peraturan perjalanan dalam negeri dengan SE No. 24 Tahun 2022.
Di dalamnya turut mengatur ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan. Berikut 5 ketentuan baru protokol kesehatan (prokes) perjalanan dalam negeri.
Baca Juga: Ini spesies pohon paling menyeramkan di dunia
1. Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu
2. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan
3. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain
4. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan
5. Dihimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Baca Juga: Heboh dugaan peretasan data oleh Bjorka, begini tanggapan BIN
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH terus mengajak kepada masyarakat yang belum melaksanakan atau melengkapi vaksinasi untuk segera mendatangi gerai -gerai vaksinasi terdekat.
“Ayo lengkapi vaksinasi dengan mendatangi gerai vaksin terdekat,” imbaunya.
Baca Juga: 5 Fakta kebiasaan yang wajib dipahami, bukan mitos! Poin 3 masih sulit dipercaya
"Disiplin protokol kesehatan melindungi kita dan orang-orang di sekitar kita," pungkas Sudarno. ***