• Kamis, 21 September 2023

MK Itu Mengatur Tentang Konstitusionalitas, Bukan Tertutup Atau Terbuka

- Selasa, 30 Mei 2023 | 00:10 WIB
Gedung Mahkama Konstitusi (MK)
Gedung Mahkama Konstitusi (MK)

Inibengkulu.com – Terkait rumor Putusan MK yang akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini dengan tegas mengharapkan agar MK tidak masuk ke ruang-ruang yang bukan menjadi kewenangannya.

Ditegaskan Titi, MK harusnya bicara tentang konstitusionalitas suatu aturan. Kalaulah aturan yang diterapkan tersebut tidak melanggar konstitusi yang ada, mestinya MK tidak masuk ke ruang kewenangan pembentuk undang-undang.

Dia menegaskan, Pemilu 2024 ini sejak awal didesain dengan sistem pemilu proporsional terbuka. Sehingga akan menjadi aneh jika di tengah perjalanan, aturan mainnya diubah menjadi proporsional tertutup.

Baca Juga: Viral di Twitter, Ternyata Kakek Habib Umar Bin Hafidz Lahir di Bondowoso, Rutin ke Indonesia Bulan Muharam

Titi bahkan mengatakan, jika MK kemudian beberapa hari lagi memutuskan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, hal itu adalah tindakan gegabah.

Selain hal itu bukan merupakan kewenangan MK, lanjutnya, variabel Pemilu itu juga harus dikaji secara komprehensif.

“Kalau pada Pemilu 2024 yang didesain menggunakan sistem proposional terbuka ini diubah menjadi proporsional tertutup, maka sistem penegakan hukum kita belum sepenuhnya kompatibel dengan proporsional tertutup,” jelasnya.

Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Kita Menyikapi Kaum Transgender? Ini Kata Habib Umar Bin Hafidz

Jika dipaksakan, hal ini akan berdampak pada ketidakpastian hukum.

Tak hanya soal kepastian hukum, dia juga meyakini jika proporsional tertutup tetap diberlakukan pada pemilu 2024, hal ini juga akan berakibat pada banyaknya caleg yang mundur dari pencalonan.

Begitu juga dengan partisipasi pemilih. Dia meyakini jika proporsional tertutup tetap dipaksakan, hal ini juga akan berdampak pada turunnya partisipasi pemilih.

“Saya melakukan penelitian, tidak ada negara manapun yang mengubah sistem pemilunya di tengah proses pencalonan yang sedang berlangsung,” tegasnya.

Baca Juga: Bikin Geger, Zaskia Adya Mecca Ngaku Pernah Kepergok Ini…

Lagi-lagi dia menegaskan, pergantian sistem pemilu dari terbuka menjadi tertutup tersebut tidak sesederhana mengganti desain surat suara dan menentukan siapa yang akan duduk di lembaga perwakilan.

Halaman:

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X