• Kamis, 21 September 2023

Titi Anggraini: Soal Proporsional Tertutup, Harusnya Ketika Sudah Naik Gelanggang, Aturan Tak Boleh Diubah

- Senin, 29 Mei 2023 | 22:23 WIB
Anggota Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini. (FH UI)
Anggota Dewan Penasihat Perludem, Titi Anggraini. (FH UI)

Inibengkulu.com – Ada yang menarik dari pernyataan Pembina Perludem, Titi Anggraini tentang rumor dan wacana putusan MK yang akan mengembalikan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Dijelaskan Titi, bicara Pemilu harusnya tidak sesederhana seperti apa yang disampaikan oleh Menkopolhukam, Mahfud MD.

Lebih lanjut dikatakan, bicara Pemilu pendekatannya bukan hanya soal tentang surat suara, anggaran dan biaya.

Baca Juga: Viral di Twitter, Ternyata Kakek Habib Umar Bin Hafidz Lahir di Bondowoso, Rutin ke Indonesia Bulan Muharam

“Jika bicara tentang surat suara, anggaran, biaya tentu semua sepakat tidak ada perdebatan. Tapi jangan jangan lupa, pemilu juga berbicara tantang keadilan kompetisi,” tegas Titi Anggraini.

Makanya, lanjut Titi, azas pemilu itu selain Luber juga jujur dan adil.  “Adil itu sejak awal regulasi diintrodusir, berlaku bagi semua pihak, termasuk caleg,” lanjutnya.

Jika sudah naik gelanggang aturan mainnya diubah, di sepak bola saja tidak boleh, apalagi ini pemilu soal perebutan kekuasaan.

Baca Juga: Bagaimana Seharusnya Kita Menyikapi Kaum Transgender? Ini Kata Habib Umar Bin Hafidz

Menurutnya, implikasi dari apakah sistem pemilu itu akan diberlakukan terbuka atau tertutup sudah dimulai ketika mengatur persyaratan parpol menjadi peserta pemilu.

Sehingga ada penyesuaian di surat suara, regulasi pencalonan, termasuk diantaranya mengenai keterwakilan perempuan.

“Mestinya MK menyadari bahwa proses-proses yang dibangun itu juga tidak diabaikan oleh MK. Mereka para caleg ini sudah mempersiapkan segala sesuatunya sejak lama,” tambahnya.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Ahmad Munjizun, Begini Komentar Netizen

Jangan sampai, lanjutnya, akibat putusan MK ini, proses yang sudah dilakukan oleh para caleg tersebut dimentahkan ditengah proses.

Tak hanya itu, kata Titi, harusnya MK itu tidak mengatur mengenai detail teknis. Sebab ruang itu ada pada pembentuk UU.

Halaman:

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X