• Kamis, 21 September 2023

Kata Mahfud MD, Secara Teknis Proporsional Tertutup Lebih Mudah

- Senin, 29 Mei 2023 | 21:02 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.
Menkopolhukam Mahfud MD dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Pemilu Tahun 2024 di Jakarta, Senin, 29 Mei 2023.

Inibengkulu.com – Tensi wacana sistem Pemilu akan kembali menjadi proporsional tertutup seperti zaman orde baru, tampaknya semakin meningkat.

Ini setelah Menkopolhukam, Mahfud MD mengatakan, secara teknis sistem pemilu proporsional tertutup lebih mudah jika dibandingkan dengan proporsional terbuka.  

Pada salah satu kesempatan, Mahfud MD mengatakan, hampir bisa dipastikan Pemilu 2024 akan dilakukan pada Februari 2024.

Ini Berarti, lanjutnya, Pemilu dipastikan akan diselenggarakan pada tahun 2024, sekitar 10 bulan dari sekarang.

Baca Juga: Viral di Twitter, Ternyata Kakek Habib Umar Bin Hafidz Lahir di Bondowoso, Rutin ke Indonesia Bulan Muharam

Namun, kata Mahfud, saat ini masih ada beberapa isu krusial yang masih harus ditunggu. Salah satunya yakni mengenai sistem pemilu.

“Apakah akan diberlakukan tertutup atau terbuka, nanti kita tunggu saja putusan MK yang resmi,” tegas Mahfud MD.

Disisi lain, hal menarik disampaikan Mahfud mengenai perbedaan proporsional terbuka dan tertutup.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Ahmad Munjizun, Begini Komentar Netizen

Menurutnya, secara teknis, dalam hal ini bagi penyelenggara Pemilu, mau terbuka atau tertutup hal itu sama saja.

“Kalau terbuka yang paling banyak suaranya yang duduk. Kalau tertutup tinggal menentukan nomor urut. Kalau dapat kursi dua, maka nomor satu dan nomor dua yang jadi,” jelasnya.

Mahfud sekali lagi menegaskan, jika seandainya nanti putusan MK kemudian menyatakan kembali memberlakukan sistem pemilu proporsional tertutup, maka dia meyakini pelaksanaannya juga akan lebih mudah.

Baca Juga: Tenang, Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Akan Habis Masa Jabatannya Masih Terima Gaji ke-13

“Kalau tertutup, ini lebih mudah. Karena KPU sampai saat ini belum mencetak surat suara,” tandas Mahfud. (**)

Halaman:

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X