• Kamis, 21 September 2023

Tenang, Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Akan Habis Masa Jabatannya Masih Terima Gaji ke-13

- Senin, 29 Mei 2023 | 09:56 WIB
Dalam Juknis terbaru, Kemenkeu pastikan 13 komponen tidak termasuk dalam pencairan  gaji ke-13 (Kolase/Instagram @smindrawati dan tangkap layar Juknis gaji ke 13, di edit dengan Canva)
Dalam Juknis terbaru, Kemenkeu pastikan 13 komponen tidak termasuk dalam pencairan gaji ke-13 (Kolase/Instagram @smindrawati dan tangkap layar Juknis gaji ke 13, di edit dengan Canva)

Inibengkulu.com – Informasi menarik bagi Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang pada beberapa bulan ini habis dan akan habis masa jabatannya.

Diujung masa bhakti tahun 2023 ini, tampaknya Gaji ke 13 Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota masih akan tetap dicairkan.

Kepastian terkait dengan akan dibayarnya gaji ke 13 komisioner di seluruh Indonesia yang akan menghabiskan masa jabatan ini tertuang dalam Surat Kemenkeu.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Habib Umar Bin Hafidz dalam Memuliakan Tamu, Bikin Menangis

Surat Kemenkeu dimaksud adalah Surat Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-153/PB.2/2023 perihal Pembayaran Gaji ke 13 Komisioner Provinsi dan Komisioner Kabupaten/Kota.

Dalam surat yang terdiri dari 3 point tersebut dijelaskan, pembayaran Gaji ke 13 komisioner tahun 2023 dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni 2023.

Terhadap gaji ke 13 Komisioner KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah berakhir masa jabatannya pada bulai Mei 2023, maka yang bersangkutan masih mendapatkan gaji ke-13 tahun 2023.

Baca Juga: Komentar Miring Netizen Malaysia Terhadap Habib Umar Bin Hafidz , Ini Awal Mulanya..

Berkenaan dengan adanya Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang beralih tugas menjadi Komisioner KPU Provinsi pada bulan Mei 2023, dasar pembayaran Gaji ke-13 adalah pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai komisioner KPU Kabupaten/Kota.

Sedangkan mengenai besaran gaji ke-13 dimaksud, dijelaskan dalam surat Kemenkeu itu, haruslah mempedomani Keputusan KPU Nomor 26 tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada Ketua dan Anggota KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kota.

Baca Juga: Cerita Jizun, Sempat Ingin Pindah Jurusan, Akhirnya Jadi Doktor Ilmu Kehewanan

Surat Kemenkeu yang bersifat Segera itu ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Pelaksana Anggaran Kementerian Keuangan RI, Tri Budhianto tertanggal 29 Mei 2023. (**)

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Positif diundur, ini jadwal terbaru tes CPNS 2023

Minggu, 17 September 2023 | 13:26 WIB
X