Ini Substansi Sambutan Hasyim Asy’ari dalam Pelantikan KPU di 20 Provinsi

- Rabu, 24 Mei 2023 | 12:27 WIB
Hasyim Asy'ari ketika menyampaikan kata sambutan dalam pelantikan anggota KPU di 20 provinsi periode 2023-2028 (inibengkulu.com)
Hasyim Asy'ari ketika menyampaikan kata sambutan dalam pelantikan anggota KPU di 20 provinsi periode 2023-2028 (inibengkulu.com)

Inibengkulu.com – Ketua KPU RI, Hasyim Asyari melantik anggota KPU Provinsi di 20 provinsi di Indonesia, Rabu, 24 Mei 2023.

Dalam kata sambutannya Hasyim mengatakan, pelantikan KPU Provinsi ini dilakukan hari Rabu, hari Pemilu. Sebab biasanya Pemilu dilakukan pada hari Rabu.

Dia mengingatkan, bahwa sumpah janji yang sudah dilakukan bukan hanya seremonial. Sehingga dia berharap agar sumpah janji tersebut menjadi pedoman setiap penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas.

Baca Juga: Terbaru! 50 Contoh Soal Tes TKD dan Tes Akhlak Rekrutmen BUMN 2023

Menurutnya, dalam melaksanakan pemilu, pegangannya adalah ketentuan sebagaimana diatur dalam UU dan turunannya.

Tak bisa diabaikan, lanjutnya, peraturan berkaitan dengan kode etik juga harus dipedomani setiap penyelenggara pemilu.

Ketika mempedomani aturan-aturan tersebut, dia berharap setiap penyelenggara pemilu tidak tidak mudah terpengaruh dengan apapun yang menjadi godaan selama menjabat.

Baca Juga: Ini Dj Minang Terbaru yang Sedang Viral di Tiktok - Lah Manyuruak Tampak Juo

Masih menurut Hasyim, salah satu azas penyelenggara pemilu adalah, professional. Ini berarti, mempunyai kompetensi.

“Kompetensi itu ada dua. Pertama, pengetahuan dan  yang kedua adalah pengalaman,” lanjut Hasyim.

Dalam seleksi yang dilakukan, katanya, KPU RI menempatkan pengalaman menjadi yang lebih tinggi skornya. Dengan pertimbangan, seseorang yang memiliki pengalaman sudah pasti memiliki pengetahuan.

Baca Juga: Penyesalan Seorang Istri, Ini Sinopsis Lagu Manyasa Denai Manarimo atau Kok Den Tau dari Dulu - Silva Hayati

Tapi belum tentu yang memiliki pengetahuan, memiliki pengalaman.

Dia menegaskan kembali agar penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dapat kembali membuka peraturan-peraturan terkait pemilu.

Halaman:

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Ramai Proporsional Tertutup, Ini Kata Jubir MK

Senin, 29 Mei 2023 | 20:22 WIB
X