Informasi Seputar pendaftaran ppk pemilu 2024 Hari Ini. Tutup Hari Ini Pukul 16.00 WIB, Ini Ketentuannya...

- Selasa, 29 November 2022 | 10:47 WIB
Informasi Seputar pendaftaran ppk pemilu 2024 hari ini. tutup pukul 16.00 WIB, ini ketentuannya....  (Instagram.com/@kpu_ri)
Informasi Seputar pendaftaran ppk pemilu 2024 hari ini. tutup pukul 16.00 WIB, ini ketentuannya.... (Instagram.com/@kpu_ri)

Inibengkulu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Indonesia akan menutup pendaftaran ppk pemilu 2024 hari ini tepat pada pukul 16.00 WIB. Dipastikan bagi daerah dengan pelamar yang sudah memenuhi kuota dua kali kebutuhan, tidak akan ada perpanjangan pendaftaran.

KPU Bengkulu Utara melalui Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU, Ramadiandri, S.I.Kom., M.I.Kom menjelaskan, sejumlah ketentuan terkait dengan hari terakhir pendaftaran ppk pemilu 2024 ini sudah diatur oleh KPU RI. Sedangkan pihaknya tinggal menjalankan ketentuan tersebut sesuai petunjuk.

Dia menjelaskan, sesuai dengan informasi yang diterima pihaknya melalui jaringan komunikasi internal KPU, beberapa ketentuan hari terakhir pendaftaran ini meliputi:

Baca Juga: Canggih, polisi kembangkan kamera ETLE untuk deteksi pengendara yang tak punya SIM

1. Pendaftaran bagi pelamar baru akan ditutup pukul 16.00 WIB/waktu setempat.

2. Bagi pelamar yang sudah memiliki akun SIAKBA masih dapat melengkapi dokumen sampai dengan pukul 23.59 WIB.

3. Pendaftar yang tidak menyampaikan perbaikan dokumen persyaratan sampai dengan pukul 23.59 WIB dapat diterima sebagai pendaftar dan tidak dilakukan pengecekan dokumen namun bisa langsung diklik terima berkas.

Baca Juga: Hasil pertandingan Portugal vs Uruguay, Ronaldo Dkk kantongi tiket ke 16 besar

4. Pelamar sebagaimana angka 3 langsung dilakukan proses verifikasi administrasi. Jika dokumen persyaratan yang tidak sesuai ketentuan maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat pendaftar ppk pemilu 2024 untuk segera melengkapi dokumen persyaratan melalui SIAKBA.

Bagi pelamar yang yang status pendaftarannya "Pendaftaran Diterima" agar mencetak Tanda Bukti Pendaftaran dan Tanda Terima Dokumen untuk dilampirkan pada saat penyerahan berkas fisik (hardcopy) ke KPU kabupaten/kota.

Baca Juga: Update gempa Cianjur, Tim DVI Polri terima 162 kantong jenazah

Penyerahan hardcopy atau fisik dokumen persyaratan ke KPU kabupaten/kota harus diserahkan pendaftar calon anggota ppk pemilu 2024 PALING LAMBAT sebelum seleksi tertulis calon anggota ppk dilakukan. (**)

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X