Inibengkulu.com - Pendaftaran ppk pemilu 2024 tanggal 29 November 2022 tak lama lagi akan ditutup. Jika Anda melewatkan perekrutan badan adhoc di tingkat kecamatan ini, jangan khawatir Anda masih memiliki kesempatan untuk berpartisipasi menjadi penyelenggara pemilu di tingkat desa.
Berdasarkan lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, KPU kabupaten/kota se-Indonesia dalam jangka waktu tak lama lagi juga akan melakukan perekrutan badan adhoc di tingkat desa. Badan adhoc dimaksud yakni Panitia Pemungutan Suara atau PPS.
PPS adalah penyelenggara pemilu adhoc di bawah jajaran KPU yang bertugas melaksanakan tahapan pemilu di tingkat desa. Setiap desa akan direkrut sebanyak 3 orang yang perekrutannya juga melalui serangkaian tahapan seleksi layaknya PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan di tingkat kecamatan.
Baca Juga: Booster kedua dengan Indovac dimulai, Jokowi: 100 persen produk dalam negeri
Berdasarkan Pasal 14 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada, PPS dibentuk untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, berkedudukan di kelurahan/desa.
PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
Pasal 16 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 juga menjelaskan, anggota PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Komposisi keanggotaan PPS memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen).
Baca Juga: Selamat Hari Guru Nasional, kumpulan ucapan selamat hari guru nasional 2022
Susunan keanggotaan PPS terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; dan 2 (dua) orang anggota. Ketua PPS dipilih dari dan oleh anggota PPS.
Kapan pendaftaran PPS Pemilu 2024 dimulai?
Berdasarkan lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada, pengumuman pendaftaran calon anggota PPS akan dimulai pada 18 Desember 2022 hingga 22 Desember 2022.
Penerimaan pendaftaran calon anggota PPS pada 18 Desember 2022 hingga 27 Desember 2022. Sedangkan penelitian administrasi calon anggota PPS akan dilakukan pada 19 Desember 2022 hingga 29 Desember 2022.
Baca Juga: Keren dan Futuristik! motor sport listrik Ultraviolet F77 dijual setara Yamaha R25
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS akan dilakukan pada 30 Desember 2022 hingga 1 Januari 2023 dan seleksi tertulis calon anggota PPS akan digelar pada 2 Januari 2023 hingga 4 Januari 2023.
Artikel Terkait
seleksi tertulis calon anggota PPK Gunakan CAT, Ini Jadwal dan Bocoran Materi Soalnya
Ini Langkah yang Harus Dilakukan calon anggota PPK jika NIK Dicatut di Sipol
Ini contoh soal ppk pemilu 2024! seleksi tertulis Dimulai 5 Desember, Gunakan CAT
Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Diminta untuk Rutin Cek Email dan Notifikasi SIAKBA
Sudah Daftar PPK Pemilu 2024 melalui SIAKBA? Ingat, Anda Belum Selesai!