Inibengkulu.com - Pendaftar PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024 jangan dulu berleha-leha setelah selesai melakukan tahapan pendaftaran PPK Pemilu 2024 melalui SIAKBA (Sitem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Hal ini beralasan, sebab setelah rampung menyelesaikan tahap pendaftaran PPK Pemilu 2024 melalui SIAKBA masih ada hal penting yang harus Anda lakukan.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Ramadiandri, M.I.Kom ketika ditemui mengatakan, pendaftaran PPK Pemilu 2024 sudah dimulai sejak tanggal 20 November 2022 dan akan berakhir pada 29 November 2022 pukul 16.00 WIB.
Baca Juga: Info terbaru seleksi PPPK Kemenag 2022, simak penjelasan Karopeg kemenag berikut ini
Dia mengakui, dari ratusan pelamar PPK Pemilu 2024 masih banyak diantaranya mereka yang melampirkan dokumen persyaratan belum lengkap sesuai ketentuan. Beberapa temuan pihaknya diantaranya mengenai surat keterangan kesehatan yang tidak memuat 3 item pemeriksaan, kolesterol, tekanan darah dan gula darah.
Selain itu, beberapa temuan lain ada juga surat pernyataan yang tidak sesuai dengan format yang disediakan, surat pendaftaran yang belum diisi nomor pengumuman serta beberapa diantaranya juga terdeteksi masuk dalam keanggotaan partai politik.
Untuk itu, lanjutnya, pihaknya mengharapkan kepada pelamar pendaftaran PPK Pemilu 2024 jangan dulu merasa senang jika sudah mengirimkan berkas melalui SIAKBA.
Baca Juga: Keren dan Futuristik! motor sport listrik Ultraviolet F77 dijual setara Yamaha R25
Sebab jika operator di KPU kabupaten/kota menemukan ada berkas yang tidak lengkap, operator akan menghubungi pendaftar melalui email atau notifikasi SIAKBA terkait kekurangan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi.
Bukan hanya mengenai dokumen persyaratan yang belum lengkap, tapi operator juga akan memberitahukan kepada pelamar jika pendaftarannya sudah diterima dan dianggap lengkap.
"Operator SIAKBA kita standby memeriksa satu persatu dokumen persyaratan yang diupload pelamar melalui SIAKBA. Jika ada dokumen yang belum lengkap, operator akan memberitahukan hal ini melalui email dan notifikasi SIAKBA. Untuk itu, kami meminta kepada pelamar untuk rutin mengecek akun SIAKBA masing-masing," pinta Rama.
Selain harus mengetahui progres pendaftarannya melalui SIAKBA, masih menurut Ramadiandri, hal penting juga harus diingat dan dilakukan oleh pelamar yakni mengantarkan hardcopy dokumen persyaratan ke KPU kabupaten/kota sesuai domisili.
"Jika setelah melalui pemeriksaan atau verifikasi administrasi yang dilakukan oleh operator kita dinyatakan dokumen persyaratan pelamar sudah lengkap, pelamar juga harus menyerahkan hardcopy dokumen persyaratan tersebut ke KPU kabupaten/kota masing-masing paling lambat sebelum seleksi tertulis dilakukan," paparnya.
Artikel Terkait
Resmi, Ini contoh daftar riwayat hidup ppk pemilu 2024! Berlaku se-Indonesia
seleksi tertulis calon anggota PPK Gunakan CAT, Ini Jadwal dan Bocoran Materi Soalnya
Ini Langkah yang Harus Dilakukan calon anggota PPK jika NIK Dicatut di Sipol
Ini contoh soal ppk pemilu 2024! seleksi tertulis Dimulai 5 Desember, Gunakan CAT
Calon Anggota PPK Pemilu 2024 Diminta untuk Rutin Cek Email dan Notifikasi SIAKBA