Ini Langkah yang Harus Dilakukan calon anggota PPK jika NIK Dicatut di Sipol

- Rabu, 23 November 2022 | 09:57 WIB
tanggapan masyarakat melalui helpdesk (https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan) jika NIK dan namanya dicatut dalam Sipol
tanggapan masyarakat melalui helpdesk (https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan) jika NIK dan namanya dicatut dalam Sipol

Inibengkulu.com - Beberapa calon anggota PPK pemilu 2024 yang saat ini sedang melakukan pendaftaran di seluruh kabupaten/kota se-Indonesia harus dihadapkan dengan persoalan karena NIK atau Nomor Induk Kependudukan mereka masuk dalam keanggotaan parpol.

Seperti diketahui, pendaftaran calon anggota PPK ini dilakukan secara online melalui aplikasi khusus yang dibuat oleh KPU RI, Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc disingkat SIAKBA. Selain sebagai sarana pendaftaran, SIAKBA juga terintegrasi dengan Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik yang memuat data-data kepengurusan dan keanggotaan partai politik.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu salah satu syarat calon anggota PPK adalah tidak terlibat parpol yang kemudian juga diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Sepatu Futsal Cocok untuk Anak-anak

Frasa tidak terlibat sebagai keanggotaan parpol tersebut harus dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari partai politik bersangkutan yang menyatakan bahwa calon anggota PPK itu sudah mengundurkan diri atau tidak lagi menjadi anggota parpol minimal 5 tahun sebelum pendaftaran calon anggota PPK.

Lalu bagaimana jika tiba-tiba nama Anda masuk dalam keanggotaan parpol sedangkan Anda tidak pernah merasa menjadi bagian dari parpol?

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Ramadiandri, S.I.Kom., M.I.Kom ketika ditemui membenarkan, kasus seperti ini juga ditemukan di Bengkulu Utara. Namun menurutnya, calon anggota PPK tak perlu cemas apabila NIK mereka masuk dalam keanggotaan parpol. Sebab ada langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk membantah hal tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces hari ini Rabu 23 November 2022 menempuh jalan pintas dapat membahayakan karir anda

"Jadi harus dibedakan dulu. Pertama, ada yang memang pernah masuk sebagai keanggotaan parpol. Kedua, tiba-tiba NIK mereka masuk Sipol dan mereka baru mengetahuinya," ungkap Rama. Karena, lanjutnya, langkah dari dua kasus tersebut berbeda.

Jika mereka yang memang pernah masuk anggota atau pengurus parpol, mereka harus membuktikan bahwa minimal 5 tahun sebelum pendaftaran calon anggota PPK dia sudah mengundurkan diri dan tidak lagi menjadi anggota parpol. Surat tersebut dibuat oleh parpol dengan format masing-masing parpol.

"Tidak ada format khusus. Namun harus ada unsur kalimat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota parpol minimal 5 tahun sebelum dimulainya pendaftaran calon anggota PPK," jelasnya.

Baca Juga: Jurnalis tak dilarang punya pilihan politik, ini tips dari CEO ProMedia agar netralitas dan independen terjaga

Sedangkan jika mereka yang merasa NIK dan namanya dicatut dalam keanggotaan parpol, mereka diharuskan membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak pernah menjadi anggota parpol dan menyatakan bahwa NIK mereka dicatut.

Selain itu, langkah selanjutnya mereka juga harus memasukkan tanggapan masyarakat ke KPU kabupaten/kota sesuai wilayah domisili atau menyampaikan tanggapan masyarakat kpu melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Halaman:

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X