Inibengkulu.com - Kali ini kita akan membahas mengenai surat keterangan kesehatan ppk pemilu 2024. Jika Anda merupakan penderita komorbiditas atau memiliki penyakit penyerta, kami sarankan untuk tidak mengikuti pendaftaran PPK Pemilu 2024.
Untuk diketahui, berbeda dengan surat keterangan kesehatan calon anggota ppk pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, dalam ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada 2024, surat keterangan kesehatan calon anggota ppk pemilu 2024 harus memenuhi beberapa unsur.
Beberapa unsur yang dimaksud yakni pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani calon anggota PPK dan harus dicantumkan dalam surat keterangan kesehatan ppk pemilu 2024. Jika surat keterangan kesehatan ppk pemilu 2024 itu tidak memenuhi unsur sesuai ketentuan, salah satu syarat Anda dipastikan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Diskusi Media: Catatan Penting Terkait Strategi Meningkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc
Untuk diketahui, tidak ada tahapan khusus perbaikan berkas lamaran calon anggota PPK Pemilu 2024. Sehingga jika syarat Anda dianggap tidak memenuhi syarat, dipastikan Anda tidak bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Untuk itu, kami menyarankan sebelum mengupload dokumen persyaratan ke SIAKBA, Anda harus benar-benar teliti memeriksa satu persatu berkas yang akan diupload.
Selain itu, setelah selesai mengupload sejumlah dokumen persyaratan melalui SIAKBA, Anda juga harus mengantarkan sejumlah berkas dokumen persyaratan tersebut dalam satu map ke KPU kabupaten/kota masing-masing sebelum pelaksanaan seleksi tertulis.
Baca Juga: Tangguh dan canggih.! Jeep Grand Cherokee 2022 rakitan India mampu libas segala medan
Hasil penelusuran wartawan ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada, dalam pemenuhan syarat mampu secara jasmani dan rohani didalamnya termasuk tidak memiliki penyakit penyerta (penderita komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit.
Penyakit penyerta dimaksud meliputi, hipertensi, diabetes melitus, tuberkolosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru dan penyakit imun.
Guna pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani tersebut calon anggota PPK Pemilu 2024 harus membuktikannya dengan surat keterangan dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik termasuk informasi pemeriksaan kadar gula, tekanan darah dan kolesterol.
Baca Juga: Ini dia jadwal Piala Dunia Qatar 2022 lengkap, tanggal dan jam pertandingan
Sementara itu, berdasarkan penelusuran wartawan ini mengenai pengumuman pendaftaran ppk pemilu 2024 di sejumlah wilayah se-Indonesia, dalam surat pengumuman tersebut disebutkan salah satu kelengkapan dokumen persyaratan yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
Kesimpulannya, surat keterangan kesehatan calon anggota PPK Pemilu 2024 harus memuat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. Jika tidak, maka dokumen persyaratan Anda akan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Sehingga Anda tidak bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
Artikel Terkait
Mau Daftar PPK dan PPS? Berikut 10 Langkah Cara Membuat Akun SIAKBA
Ini 6 Langkah Cara Mudah Mendaftar PPK dan PPS dengan Menggunakan SIAKBA
Terbaru, Ini Syarat Anggota PPK, PPS dan KPPS Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
Terbaru, Ini contoh surat pendaftaran ppk pemilu 2024! Resmi, Berlaku se-Indonesia
contoh surat pernyataan ppk pemilu 2024 Terbaru, Resmi dan Berlaku se-Indonesia
Warning! surat keterangan kesehatan calon ppk pemilu 2024 Harus Memuat Ini.. Jika tidak, Berkas Pasti TMS!