Ketentuan Terbaru, penderita komorbiditas Tak Bisa menjadi PPK Pemilu 2024

- Senin, 21 November 2022 | 09:01 WIB
persyaratan surat keterangan kesehatan calon ppk pemilu 2024 dibahas dalam siaran pers KPU RI sebelum dimulainya pendaftaran badan adhoc pemilu 2024 ( Foto: instagram.com/kpu_ri)
persyaratan surat keterangan kesehatan calon ppk pemilu 2024 dibahas dalam siaran pers KPU RI sebelum dimulainya pendaftaran badan adhoc pemilu 2024 ( Foto: instagram.com/kpu_ri)

Inibengkulu.com - Kali ini kita akan membahas mengenai surat keterangan kesehatan ppk pemilu 2024. Jika Anda merupakan penderita komorbiditas atau memiliki penyakit penyerta, kami sarankan untuk tidak mengikuti pendaftaran PPK Pemilu 2024.

Untuk diketahui, berbeda dengan surat keterangan kesehatan calon anggota ppk pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, dalam ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada 2024, surat keterangan kesehatan calon anggota ppk pemilu 2024 harus memenuhi beberapa unsur.

Beberapa unsur yang dimaksud yakni pemeriksaan kesehatan yang harus dijalani calon anggota PPK dan harus dicantumkan dalam surat keterangan kesehatan ppk pemilu 2024. Jika surat keterangan kesehatan ppk pemilu 2024 itu tidak memenuhi unsur sesuai ketentuan, salah satu syarat Anda dipastikan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga: Diskusi Media: Catatan Penting Terkait Strategi Meningkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc

Untuk diketahui, tidak ada tahapan khusus perbaikan berkas lamaran calon anggota PPK Pemilu 2024. Sehingga jika syarat Anda dianggap tidak memenuhi syarat, dipastikan Anda tidak bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Untuk itu, kami menyarankan sebelum mengupload dokumen persyaratan ke SIAKBA, Anda harus benar-benar teliti memeriksa satu persatu berkas yang akan diupload.

Selain itu, setelah selesai mengupload sejumlah dokumen persyaratan melalui SIAKBA, Anda juga harus mengantarkan sejumlah berkas dokumen persyaratan tersebut dalam satu map ke KPU kabupaten/kota masing-masing sebelum pelaksanaan seleksi tertulis.

Baca Juga: Tangguh dan canggih.! Jeep Grand Cherokee 2022 rakitan India mampu libas segala medan

Hasil penelusuran wartawan ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada, dalam pemenuhan syarat mampu secara jasmani dan rohani didalamnya termasuk tidak memiliki penyakit penyerta (penderita komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit.

Penyakit penyerta dimaksud meliputi, hipertensi, diabetes melitus, tuberkolosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru dan penyakit imun.

Guna pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani tersebut calon anggota PPK Pemilu 2024 harus membuktikannya dengan surat keterangan dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik termasuk informasi pemeriksaan kadar gula, tekanan darah dan kolesterol.

Baca Juga: Ini dia jadwal Piala Dunia Qatar 2022 lengkap, tanggal dan jam pertandingan

Sementara itu, berdasarkan penelusuran wartawan ini mengenai pengumuman pendaftaran ppk pemilu 2024 di sejumlah wilayah se-Indonesia, dalam surat pengumuman tersebut disebutkan salah satu kelengkapan dokumen persyaratan yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.

Kesimpulannya, surat keterangan kesehatan calon anggota PPK Pemilu 2024 harus memuat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol. Jika tidak, maka dokumen persyaratan Anda akan dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Sehingga Anda tidak bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Halaman:

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Konser AESPA di Amerika Serikat Sukses

Senin, 28 Agustus 2023 | 10:52 WIB

Drakor King the Land The End, Ini Kata Yoona SNSD

Rabu, 9 Agustus 2023 | 17:14 WIB

Kwon Eun Bi Respon DM Dex, Cinta Berbalas?

Selasa, 1 Agustus 2023 | 17:58 WIB

Ha Yeon Soo Bintangi Drama Terbaru di Jepang

Selasa, 1 Agustus 2023 | 16:56 WIB

Lee Junho Mendunia, Rilis Single dan Tour ke Jepang

Selasa, 1 Agustus 2023 | 16:46 WIB

Sukses Konser di Thailand, AESPA Siap ke Jepang

Selasa, 1 Agustus 2023 | 02:55 WIB

Pesona Han So Hee di Video Klip Jungkook BTS

Kamis, 27 Juli 2023 | 16:07 WIB

Terpopuler

X