Warning! surat keterangan kesehatan calon ppk pemilu 2024 Harus Memuat Ini.. Jika tidak, Berkas Pasti TMS!

- Senin, 21 November 2022 | 08:33 WIB
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan guna pemenuhan syarat menjadi ppk pemilu 2024 (Pixabay)
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan guna pemenuhan syarat menjadi ppk pemilu 2024 (Pixabay)

Inibengkulu.com - Sejumlah dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan Pemilu 2024 untuk mengikuti pendaftaran PPK Pemilu 2024 wajib memenuhi ketentuan yang ada.

Selain surat pendaftaran, beberapa dokumen seperti surat keterangan kesehatan ppk pemilu 2024 juga wajib diupload melalui SIAKBA dan hardcopynya juga harus diserahkan bersama berkas lain ke KPU kabupaten/kota masing-masing.

Jika salah satu dokumen persyaratan tersebut tidak sama dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU RI melalui PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc serta Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc, maka dipastikan berkas tersebut nantinya akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Baca Juga: Jurnalis tak dilarang punya pilihan politik, ini tips dari CEO ProMedia agar netralitas dan independen terjaga

Kali ini kita akan membahas mengenai surat keterangan kesehatan. Untuk diketahui, berbeda dengan surat keterangan kesehatan pada Pemilu dan Pilkada sebelumnya, dalam ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada 2024, surat keterangan kesehatan calon ppk pemilu 2024 kali ini harus memenuhi beberapa unsur.

Maksudnya, unsur itu harus dicantumkan dalam surat keterangan kesehatan ppk pemilu 2024. Jika surat keterangan kesehatan ppk pemilu 2024 itu tidak memenuhi unsur sesuai ketentuan, salah satu syarat Anda dipastikan tidak memenuhi syarat.

Untuk diketahui, tidak ada tahapan khusus perbaikan berkas lamaran calon anggota PPK Pemilu 2024. Sehingga jika syarat Anda dianggap tidak memenuhi syarat, dipastikan Anda tidak bisa mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.

Baca Juga: Tangguh dan canggih.! Jeep Grand Cherokee 2022 rakitan India mampu libas segala medan

Untuk itu, kami menyarankan sebelum mengupload dokumen persyaratan ke SIAKBA, Anda harus benar-benar teliti memeriksa satu persatu berkas yang akan diupload. Setelah selesai mengupload, Anda juga harus mengantarkan sejumlah berkas dokumen persyaratan tersebut dalam satu map ke KPU kabupaten/kota masing-masing sebelum pelaksanaan seleksi tertulis.

Hasil penelusuran wartawan ini, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada, dalam pemenuhan syarat mampu secara jasmani dan rohani didalamnya termasuk tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat penyakit.

Penyakit penyerta dimaksud meliputi, hipertensi, diabetes melitus, tuberkolosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru dan penyakit imun.

Baca Juga: Gawat! satu miliar anak muda di seluruh dunia berisiko kehilangan pendengaran

Guna pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani tersebut calon anggota PPK Pemilu 2024 harus membuktikannya dengan surat keterangan dari rumah sakit, Puskesmas, atau klinik termasuk informasi pemeriksaan kadar gula, tekanan darah dan kolesterol.

Sementara itu, berdasarkan penelusuran wartawan ini mengenai pengumuman pendaftaran PPK Pemilu 2024 di sejumlah wilayah se-Indonesia, dalam surat pengumuman tersebut disebutkan salah satu kelengkapan dokumen persyaratan yakni surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.

Halaman:

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X