Inibengkulu.com - Jika Anda masih bingung mencari contoh surat pernyataan ppk pemilu 2024 kami akan berikan informasi terbarunya. contoh surat pernyataan ppk pemilu 2024 yang akan kami berikan kepada pembaca melalui informasi ini berlaku di seluruh KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
Jika Anda berminat mendaftar sebagai anggota PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilu 2024, pendaftarannya sudah dimulai sejak tanggal 20 November 2022 dan akan berakhir pada tanggal 29 November 2022.
Nah, jika belum mengetahui contoh surat pernyataan ppk pemilu 2024, maka Anda sudah menemukan informasi yang tepat. Sebab dimanapun Anda berdomisili, contoh surat pernyataan ppk pemilu 2024 yang akan kami berikan ini digunakan di seluruh wilayah KPU kabupaten/kota se-Indonesia.
Baca Juga: Kena batunya, pemilik akun Twitter yang merendahkan Iriana Jokowi kini diburu polisi
Selain harus mengetahui syarat PPK dan syarat PPS pada Pemilu 2024, calon pelamar juga harus segera mempersiapkan dokumen yang harus diupload melalui SIAKBA. Melalui informasi ini kami sediakan contoh surat pernyataan ppk pemilu 2024.
Sejumlah dokumen persyaratan diantaranya contoh surat pernyataan ppk pemilu 2024 itu nantinya akan diupload melalui aplikasi khusus yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc atau disingkat SIAKBA. contoh surat pernyataan ppk pemilu 2024 ini sudah sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022.
Untuk itu, Anda harus memiliki akun SIAKBA terlebih dahulu. Informasi mengenai panduan atau tutorial cara membuat akun SIAKBA bisa Anda dapatkan dengan cara mengklik link ini.
Baca Juga: Innova Zenix siap mengaspal di Indonesia, cek spesifikasi, jadwal peluncuran dan harganya
Selain harus memiliki akun SIAKBA, anda juga harus mengerti dan paham tata cara pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024. Agar tidak salah, Anda bisa menyimak cara pendaftaran melalui tutorial pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang kami sediakan di link ini.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan SIAKBA sebagai aplikasi khusus Komisi Pemilihan Umum. Penetapan SIAKBA sebagai aplikasi khusus ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 438 Tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Keputusan tersebut menetapkan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU yang digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta badan adhoc.
Baca Juga: Spesifikasi iPhone SE 3, Performa Lebih Cepat dari Generasi Sebelumnya
contoh surat pernyataan ppk pemilu 2024 ini hanya salah satu dokumen persyaratan wajib bagi pendaftar atau pelamar. Sebab selain contoh surat pernyataan ppk pemilu 2024 masih ada beberapa dokumen persyaratan lain yang juga harus diupload melalui SIAKBA. Dokumen persyaratan dimaksud yakni daftar riwayat hidup, surat pendaftaran dan surat keterangan kesehatan.
Khusus surat pernyataan, dokumen tersebut meliputi item pernyataan sebagaimana syarat menjadi PPK berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc pada Pemilu dan Pilkada 2024.
Artikel Terkait
Ketua KPU RI Tegaskan Honor Anggota PPK Pemilu 2024 Naik dan Ada Santunan Kecelakaan Kerja
Pendaftaran Dimulai, Ini Bocoran materi soal seleksi PPK Pemilu 2024
Masa Kerja PPK Pemilu 2024 Selama 16 Bulan, Terbuka Peluang Diperpanjang Sampai Pilkada
Pendaftaran Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapan Pembentukan PPK Pemilu 2024
Terbaru, Ini contoh surat pendaftaran ppk pemilu 2024! Berlaku se-Indonesia