Diskusi Media: Catatan Penting Terkait Strategi Meningkatkan Kapasitas SDM Badan Adhoc

- Sabtu, 19 November 2022 | 10:51 WIB
diskusi dengan media bertema, “Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu Dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024”, di Media Centre KPU, Jumat (18/11/2022) (Foto/KPU)
diskusi dengan media bertema, “Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu Dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024”, di Media Centre KPU, Jumat (18/11/2022) (Foto/KPU)

Inibengkulu.com– Penyelenggara pemilu adhoc merupakan ujung tombak KPU karena pertarungan atau kontestasi yang sesungguhnya dalam Pemilu maupun Pilkada 2024 ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga perlu merekrut orang-orang yang memiliki kemampuan, kualitas serta berintegritas.

Dalam waktu dekat KPU akan melakukan rekrutmen badan adhoc untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di tingkat kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa. Rekrutmen PPK akan dimulai pada 20 November 2022 sedangkan PPS akan dimulai pada 18 Desember 2022.

Sehubungan dengan hal tersebut, KPU menggelar diskusi dengan media bertema, “Penguatan Sumber Daya Penyelenggara Pemilu Dalam Pelaksanaan Demokrasi 2024”, di Media Centre KPU, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Pendaftaran Dimulai, Ini Jadwal dan Tahapan Pembentukan PPK Pemilu 2024

diskusi menghadirkan tiga narasumber, yakni, Ahsanul Minan, Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Masykurudin Hafidz, INFID (International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Agus Sulistriyono, CEO ProMedia Teknologi Indonesia

Narasumber pertama Minan mengungkapkan isu-isu strategis terkait rekrutmen badan adhoc. Pertama, daya tahan fisik dan integritas penyelenggara adhoc. “Proses penghitungan suara itu butuh waktu cukup lama dan hal terberat adalah membuat salinan Berita Acara (BA).

Menurut pengamatan Minan sejak Pemilu 2009, ada pergeseran model politik uang. Parpol atau peserta pemilu tidak lagi menyasar ke Pemilih, tetapi ke penyelenggara, terutama di level bawah, KPPS dan PPK karena hasilnya lebih murah, tetapi hasilnya lebih pasti.

Baca Juga: Final, pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dimulai 20 November 2022

Satu hal yang sangat penting untuk dipikirkan dan diantisipasi adalah bagaimana KPU bisa merekrut PPK, PPS, KPPS bukan saja mempunyai daya tahan fisik yang baik, tetapi juga punya integritas yang tinggi.

Kedua, meskipun tidak ada kaitannya langsung dengan penyelenggara pemilu di tingkat adhoc, tetapi upaya meningkatkan pendidikan politik dengan memanfaatkan jajaran penyelenggara pemilu sangat baik untuk dilakukan.

“Jadi mereka harus punya orientasi untuk melakukan pendidikan pemilih,tidak hanya berperan menyelenggarakan pemilu, tetapi juga mengoptimalkan fungsi pendidikan pemilih untuk memoderasi proses kontestasi di 2024 terutama di pilpres,” kata Minan.

Baca Juga: Mungkinkah masa kerja PPK Pemilu 2024 Diperpanjang Sampai Tahapan Pilkada Selesai?

Narasumber kedua, Masykurudin Hafidz menilai diskusi ini sangat relevan, yakni bagaimana meningkatkan kapasitas penyelenggara Pemilu untuk persiapan 2024, khusus untuk di PPK, PPS, dan KPPS. Masykur menyoroti syarat menjadi anggota PPK dan PPS, yakni setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika serta mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

mengusulkan agar soal ujian tertulis harus proporsional, karena mereka adalah penyelenggara pemilu adhoc, maka dipastikan sifatnya implementatif. Jadi, soal-soal tertulis dibuat untuk menunjukkan bahwa mereka terutama mempunyai kemampuan dan keterampilan menjalankan tahapan pemilu yang paling implementatif atau paling teknis.

Halaman:

Editor: Pauziyanto

Sumber: Rilis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X