Mungkinkah masa kerja PPK Pemilu 2024 Diperpanjang Sampai Tahapan Pilkada Selesai?

- Sabtu, 19 November 2022 | 09:45 WIB
Ramadiandri, S.I.Kom., M.I.Kom Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara (Inibengkulu.com)
Ramadiandri, S.I.Kom., M.I.Kom Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara (Inibengkulu.com)

Inibengkulu.com - masa kerja PPK Pemilu 2024 atau Panitia Pemilihan Kecamatan selama 16 bulan. Terhitung sejak pengangkatan pada 4 Januari 2023 dan berakhir pada 4 April 2024. Mungkinkah mereka yang terpilih menjadi anggota PPK Pemilu nanti akan secara otomatis diperpanjang masa kerjanya sampai setelah tahapan Pilkada selesai?

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, pembentukan PPK dilaksanakan dengan memperhatikan jadwal tahapan penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

Dalam hal tahapan Pemilu dan Pilkada dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, dan mengakibatkan tahapan pembentukan dan/atau masa kerja PPK beririsan, pembentukan PPK tetap dilakukan untuk masing-masing Pemilu dan Pilkada.

Baca Juga: Resmi diluncurkan, simak 2 keunggulan Oppo A1 Pro dibandingkan model seri A lainnya

Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 itu pula menyebutkan, dalam hal tahapan Pemilu dan Pilkada dilaksanakan secara bersamaan atau berhimpitan, pembentukan PPK oleh KPU kabupaten/kota dapat dilaksanakan dengan metode: pengangkatan kembali anggota PPK dan PPS yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu atau Pilkada yang terakhir untuk Pemilu atau Pilkada selanjutnya; dan/atau seleksi terbuka.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Ramadiandri, S.I.Kom., M.I.Kom ketika ditanya wartawan terkait dengan adanya peluang diperpanjangnya masa kerja PPK Pemilu hingga berakhirnya tahapan Pilkada menjelaskan, jika melihat ketentuan masa kerja PPK dan PPS sebagaimana Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 menurutnya bahasa yang tepat sebenarnya bukan diperpanjang.

Baca Juga: Woww! ini dia spesifikasi dan fitur Innova Zenix yang bakal debut di Indonesia tak lama lagi

"Tetap dilakukan perekrutan untuk PPK Pilkada. Namun salah satu metode pelaksanaannya yakni mengangkat kembali anggota PPK yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu. Tapi itu bukan satu-satunya opsi. Sebab metode dengan seleksi terbuka juga diatur. Soal metode mana yang dipilih atau ditentukan nantinya, itu belum bisa diputuskan sekarang," jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskannya pula, dalam hal metode tahapan pengangkatan kembali anggota PPK yang dibentuk pada penyelenggaraan Pemilu untuk melaksanakan tahapan Pilkada tetap ada mekanisme yang harus dilalui. Misalnya, KPU kabupaten/kota harus memastikan bahwa anggota PPK masih memenuhi persyaratan dan tetap akan dilakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan pada saat menjabat sebagai anggota PPK sebelumnya.

Baca Juga: Tangguh dan canggih.! Jeep Grand Cherokee 2022 rakitan India mampu libas segala medan

"Evaluasi itu akan dilakukan dengan menggunakan metode kuisioner. Ketentuan kuisionernya juga sudah ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 476," ujar Ramadiandri.

Yang jelas, lanjutnya, PPK melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya dalam Pemilu atau Pemilihan sampai dengan berakhirnya masa kerja sesuai dengan tahapan Pemilu atau Pilkada. (**)

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X