Inibengkulu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota se-Indonesia dipastikan tanggal 20 November 2022 akan membuka pendaftaran PPK Pemilu 2024. Kepastian ini sesuai dengan siaran pers KPU RI beberapa hari lalu terkait dengan pembentukan badan adhoc.
Melalui informasi ini, kami akan sajikan secara lengkap Jadwal dan Tahapan Pembentukan PPK Pemilu 2024 kepada pembaca. Informasi ini bisa digunakan pembaca untuk memetakan setiap proses dan tahapan yang akan dilalui untuk mengikuti seleksi PPK secara lengkap.
Dikutip dari lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pilkada, Jadwal dan Tahapan Pembentukan PPK Pemilu 2024 akan dimulai pada 20 November 2022 dan akan berakhir pada 4 Januari 2023.
Baca Juga: Resmi diluncurkan, simak 2 keunggulan Oppo A1 Pro dibandingkan model seri A lainnya
Pengumuman pendaftaran akan memakan waktu selama 4 hari sejak 22 November 2022 hingga 24 November 2022. Selanjutnya akan dilanjutkan dengan penerimaan pendaftaran calon anggota PPK pada 20 November 2022 hingga 29 November 2022.
KPU kabupaten/kota akan melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dimulai sejak 21 November 2022 hingga 1 Desember 2022. Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian administrasi akan dilakukan pada 2 Desember 2022 hingga 4 Desember 2022.
Informasi penting bagi calon anggota PPK yang dinyatakan lulus seleksi administrasi sesuai dengan pengumuman KPU kabupaten/kota masing-masing, seleksi seleksi tertulis calon anggota PPK akan dilakukan pada 5 Desember 2022 hingga 7 Desember 2022.
Baca Juga: Simak Ramalan Zodiak Pisces hari ini Sabtu 19 November 2022, ada pesan penting soal keuangan
Sedangkan pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK akan diumumkan pada 8 Desember 2022 hingga 10 Desember 2022.
Pada tanggal 2 Desember 2022 hingga 10 Desember 2022 KPU kabupaten/kota akan menerima tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK. Selanjutnya, wawancara calon anggota PPK akan dilakukan pada 11 Desember 2022 hingga 13 Desember 2022.
KPU kabupaten/kota akan mengumumkan hasil seleksi calon anggota PPK pada 14 Desember 2022 hingga 16 Desember 2022. Selanjutnya menetapkan anggota PPK terpilih pada 16 Desember 2022. Setelah ditetapkan, anggota PPK terpilih akan dilantik pada 4 Januari 2023.
Baca Juga: Intip Ramalan Zodiak Libra hari ini Sabtu 19 November 2022 prediksi kesehatan, cinta dan keuangan
Kami doakan semoga Anda yang membaca informasi ini secara lengkap bisa terpilih dan menjadi anggota PPK di kecamatan masing-masing. Selamat berjuang! (**)
Artikel Terkait
Seleksi Pembentukan PPK Pemilu 2024 Sebentar Lagi! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPK
Lengkap! Ini Syarat, Cara Membuat Akun SIAKBA, Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024
Ketua KPU RI Tegaskan Honor Anggota PPK Pemilu 2024 Naik dan Ada Santunan Kecelakaan Kerja
Ini Bocoran materi soal seleksi PPK Pemilu 2024
Masa Kerja PPK Pemilu 2024 Selama 16 Bulan, Terbuka Peluang Diperpanjang Sampai Pilkada