Inibengkulu.com - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dalam siaran pers yang dilakukan oleh KPU RI tentang pembentukan badan adhoc Pemilu 2024 menegaskan, honor badan adhoc atau gaji PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu 2024 dipastikan akan naik jika dibandingkan dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Badan adhoc dimaksud adalah penyelenggara Pemilu di bawah jajaran KPU meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan disingkat PPK, PPS yang merupakan singkatan dari Panitia Pemungutan Suara serta KPPS atau kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Bukan hanya gaji PPK dan gaji PPS saja yang akan naik, tapi honor KPPS pun direncanakan akan naik dibanding dengan Pemilu dan Pilkada sebelumnya. Begitu juga dengan honor Pantarlih, PPLN dan KPPSLN.
Baca Juga: Ini dia jadwal Piala Dunia Qatar 2022 lengkap, tanggal dan jam pertandingan
Kepastian tentang kenaikan gaji PPK atau honor badan adhoc ini sebelumnya juga telah dituangkan dalam SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Dengan rincian
1. Ketua PPK:
Rp 2.500.000. Sebelumnya Rp 1.850.000
2. Anggota PPK:
Rp 2.200.000. Sebelumnya Rp 1.600.000
3. Ketua PPS:
Rp 1.500.000. Sebelumnya Rp 900.000.
4. Anggota PPS:
Rp 1.300.000. Sebelumnya Rp 850.000.
Baca Juga: Jangan remehkan jengkol, meski bau ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan tubuh
5. Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu:
Rp 1.000.000. Sebelumnya Rp 800.000
6. Ketua KPPS:
Rp 1.200.000. Sebelumnya Rp 550.000.
7. Anggota KPPS:
Rp 1.100.000. Sebelumnya Rp 500.000.
8. Linmas petugas ketertiban di TPS:
Rp 700.000. Sebelumnya Rp 500.000.
Artikel Terkait
Ini contoh surat pendaftaran PPK Pemilu 2024 yang Wajib Diupload melalui SIAKBA
Ini contoh daftar riwayat hidup PPK Pemilu 2024, Ada 12 Item yang Harus Diisi
PPK Pemilu itu Apa? Ini Penjelasannya
Final, Pendaftaran PPK Pemilu 2024 Dimulai 20 November 2022
Anggota PPK Pemilu 2024 Harus Paham Wilayah Kerja