PPK Pemilu itu Apa? Ini Penjelasannya

- Minggu, 13 November 2022 | 07:00 WIB
PPK Pemilu itu apa? Ini penjelasannya
PPK Pemilu itu apa? Ini penjelasannya

Inibengkulu.com - Mungkin sebagian orang belum begitu mengerti apa itu PPK Pemilu. Banyak yang bertanya-tanya tentang ppk pemilu itu apa? Melalui tulisan ini kami akan mengupas tentang ppk pemilu itu apa. Semoga informasi ini nanti bisa menjawab pertanyaan masyarakat mengenai apa itu ppk pemilu.

Dikutip dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ppk Pemilu adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yakni panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.

PPK berkedudukan di ibu kota kecamatan yang dibentuk oleh KPU kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.

Baca Juga: Mendagri lantik 3 Pj gubernur provinsi baru, jumlah provinsi di Indonesia resmi menjadi 37 provinsi

Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan pemilu lanjutan, masa kerja PPK diperpanjang dan PPK dibubarkan paling lambat 2 bulan setelah pemungutan suara.

Sementara itu, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada 2024 menyebutkan anggota PPK berjumlah sebanyak 5 (lima) orang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, komposisi keanggotaan PPK juga harus memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen). Susunan keanggotaan PPK terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota. Ketua PPK dipilih dari dan oleh anggota PPK.

Baca Juga: Realme 10 Pro Plus dan Realme 10 Pro rilis pekan depan, lumayan untuk modal eksis tahun baruan

Dalam menjalankan tugasnya, PPK dibantu oleh sekretariat PPK yang dipimpin oleh sekretaris dari aparatur sipil negara yang memenuhi persyaratan.

Tata cara menentukan sekretaris PPK ini dilakukan dengan cara PPK melalui KPU kabupaten/kota mengusulkan 3 (tiga) nama calon sekretaris PPK kepada bupati/walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan keputusan bupati/walikota.

Lalu apa tugas, wewenang dan kewajiban PPK?

Baca Juga: Skuter listrik Piaggio 1 siap mengaspal 2023 mendatang, desain minimalis dan ringan

Dikutip dari Pasal 53 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut kami sajikan kepada pembaca Inibengkulu.com berkaitan dengan tugas wewenang dan kewajiban PPK Pemilu 2024.

Selain sebagai untuk pengetahuan umum, biasanya tugas PPK, wewenang PPK dan kewajiban PPK ini juga masuk dalam kisi-kisi soal tes tertulis calon anggota PPK. Berikut ulasannya.

Halaman:

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X