Batasan Periodisasi Resmi Dihapus, Ini Syarat Terbaru Menjadi PPK dan PPS Pemilu 2024

- Jumat, 11 November 2022 | 15:01 WIB
Kantor KPU jalan imam bonjol No.29 Menteng Jakarta (Cakrawala.co/ag)
Kantor KPU jalan imam bonjol No.29 Menteng Jakarta (Cakrawala.co/ag)

Inibengkulu.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi mencabut aturan mengenai batasan maksimal 2 periode bagi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu 2024. Sebelumnya, frasa itu menjadi salah satu persyaratan anggota PPK dan persyaratan anggota PPS.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Ramadiandri, S.I.Kom., M.I.Kom mengakui sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tidak mengatur mengenai adanya batasan maksimal periodisasi seseorang untuk menjadi anggota PPK atau PPS.

"Sebelumnya memang ada aturan batasan 2 periode untuk anggota PPK atau PPS. Jadi mereka yang sudah 2 periode menjadi PPK atau PPS, tidak bisa lagi untuk kembali menjadi penyelenggara Pemilu dan Pilkada pada jenjang yang sama. Tapi di PKPU 8 Tahun 2022 yang belum lama terbit, aturan tersebut tidak ada lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Jumat 11 November 2022 ada keuntungan finansial di akhir hari

Lalu apa saja syarat untuk menjadi anggota badan adhoc berdasarkan PKPU terbaru ini?

Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022  tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilu dan Pilkada, untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS maka Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;

c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Baca Juga: Update terbaru OTT pejabat Dispendik Bengkulu Utara, polisi sita BB uang Rp11 juta

d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;

f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

Halaman:

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X