Inibengkulu.com - Tak lama lagi, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 akan dimulai. Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang akan segera dilakukan ini akan dilakukan secara online, menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU. Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc atau disingkat SIAKBA.
Penggunaan SIAKBA untuk kali pertama dalam sejarah seleksi pembentukan badan adhoc ini tentu meninggalkan pertanyaan sekaligus kekhawatiran jika aplikasi ini tidak mampu bekerja optimal pada saat pendaftaran dimulai nantinya. Hal ini berdasarkan antusiasme masyarakat untuk ikut mendaftar menjadi anggota PPK dan PPS berkaca dari Pemilu dan Pilkada sebelumnya.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kabupaten Bengkulu Utara, Ramadiandri, S.I.Kom., M.I.Kom mengatakan, beberapa potensi kendala dan hambatan berkaitan dengan permasalahan teknis mengenai SIAKBA sebagai aplikasi khusus yang akan digunakan untuk pendaftaran anggota PPK dan PPS diyakininya sudah jauh-jauh hari dipikirkan oleh KPU RI.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces besok Kamis 10 November 2022 anda rentan terkena infeksi kulit
Meski kekhawatiran itu tetap ada, namun dia meyakini KPU RI sudah mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terburuk seperti misalnya adanya kemungkinan server down pada saat pendaftaran dimulai.
Terkait hal itu pula, lanjutnya, berdasarkan instruksi dari KPU RI pihaknya telah mengikuti bimbingan teknis, uji skenario dan uji beban Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Kegiatan tersebut dilakukan oleh KPU RI dan diikuti oleh semua provinsi dan kabupaten se-Indonesia.
Lebih lanjut dijelaskan, dalam proyeksinya, SIAKBA akan mampu menampung beban data dengan estimasi pelamar 1.193.028 pelamar se-Indonesia, dengan estimasi size per pelamar 7MB dan estimasi kapasitas SIAKBA sebesar 8,5TB. Dengan kapasitas itu, diyakini kecil kemungkinan SIAKBA akan down pada saat pendaftaran dimulai.
Baca Juga: Covid 19 kembali melonjak, PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia diperpanjang
Rama menjelaskan, untuk mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS pelamar harus mempersiapkan dokumen persyaratan yang nantinya akan diunduh melalui SIAKBA. Dokumen persyaratan tersebut terdiri dari 7 item dokumen meliputi, surat pendaftaran atau surat lamaran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto ukuran 4x6, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, surat pernyataan dan surat keterangan kesehatan.
Dari 7 item tersebut 3 item dokumen persyaratan yakni surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan template atau blankonya dapat anda download di akun SIAKBA anda dengan mengklik menu daftar.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Sagitarius Kamis 10 November 2022 tekanan di tempat kerja mempengaruhi tidur anda
Namun menu download ini tidak akan bisa diakses jika Anda belum mengisi biodata atau identitas dengan lengkap.
Hal paling penting juga harus diperhatikan, dokumen persyaratan tersebut harus berformat pdf untuk dokumen surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, surat pernyatan dan surat keterangan kesehatan. Sedangkan untuk dokumen KTP dan pas foto harus dengan format jpg, jpeg atau png. Semua dokumen persyaratan tersebut kapasitasnya tidak boleh lebih dari 1MB. (**)
Artikel Terkait
Seleksi Pembentukan PPK Pemilu 2024 Sebentar Lagi! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPK
Mencabut 5 PKPU Sebelumnya, KPU Terbitkan PKPU Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Terbaru, Ini Syarat Anggota PPK, PPS dan KPPS Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
KPU Pertimbangkan Batasan Usia Maksimal Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024
Lengkap! Ini Syarat, Cara Membuat Akun SIAKBA, Cara Daftar PPK dan PPS Pemilu 2024