Inibengkulu.com - Ini informasi penting sebelum Anda mendaftar sebagai anggota PPK atau PPS pada Pemilu 2024. Setelah memastikan Anda memenuhi syarat PPK, syarat PPS dan syarat KPPS untuk menjadi anggota PPK, PPS atau KPPS, Anda juga harus mengetahui dan mempersiapkan dokumen persyaratan administrasi apa saja yang harus anda persiapkan.
Dokumen itu nantinya akan diunggah ke SIAKBA. Jika sudah memiliki softcopy-nya Anda tentu saja tidak akan kebingungan. Untuk itu, sebelum pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 dimulai baiknya Anda segera mempersiapkan dokumen tersebut dalam bentuk softcopy.
Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali umbar kemesraan, peluk dan cium kening sebelum sidang
Dokumen persyaratan tersebut terdiri dari 7 item dokumen meliputi, surat pendaftaran atau surat lamaran, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Pas Foto ukuran 4x6, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, surat pernyataan dan surat keterangan kesehatan.
Dari 7 item tersebut 3 item dokumen persyaratan yakni surat pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan template atau blankonya dapat anda download di akun siakba anda dengan mengklik menu daftar. Namun menu download ini tidak akan bisa diakses jika Anda belum mengisi biodata atau identitas dengan lengkap.
Hal paling penting juga harus diperhatikan, dokumen persyaratan tersebut harus berformat pdf untuk dokumen surat pendaftaran, daftar riwayat hidup, ijazah terakhir, surat pernyataan dan surat keterangan kesehatan. Sedangkan untuk dokumen KTP dan pas foto harus dengan format jpg, jpeg atau png. Semua dokumen persyaratan tersebut kapasitasnya tidak boleh lebih dari 1MB.
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan adhoc Pemilu dan Pilkada. Karena PKPU ini baru saja diterbitkan menjelang bakal diumumkannya secara resmi pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024, Anda harus mengetahui syarat apa saja yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu 2024.
Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang baru saja terbit, untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS maka Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Baca Juga: Covid 19 kembali melonjak, PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia diperpanjang
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Artikel Terkait
Ini Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024
Seleksi Pembentukan PPK Pemilu 2024 Sebentar Lagi! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPK
Mencabut 5 PKPU Sebelumnya, KPU Terbitkan PKPU Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc
Terbaru, Ini Syarat Anggota PPK, PPS dan KPPS Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022
KPU Pertimbangkan Batasan Usia Maksimal Anggota Badan Adhoc Pemilu 2024