Inibengkulu.com - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menerbitkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja badan adhoc Pemilu dan Pilkada. Karena PKPU ini baru saja diterbitkan menjelang bakal diumumkannya secara resmi pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024, Anda harus mengetahui apa saja syarat PPK dan syarat PPS yang harus dipenuhi untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS dalam Pemilu 2024.
Berbeda dengan sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang akan segera dilakukan ini akan dilakukan secara online, menggunakan sistem teknologi informasi khusus yang dibuat KPU. Aplikasi itu diberi nama Sistem Informasi Anggota KPU dan badan adhoc atau disingkat SIAKBA.
Untuk mendaftarkan diri menjadi anggota badan adhoc Pemilu 2024 anda diwajibkan untuk memiliki akun SIAKBA yang akan digunakan untuk pendaftaran. Jika Anda berminat mengikuti pendaftaran PPK Pemilu 2024 atau pendaftaran PPS Pemilu 2024 tapi belum memiliki akun SIAKBA, semua hal berkaitan dengan tata cara membuat akun SIAKBA bisa disimak dengan mengklik link ini.
Selain harus memiliki akun SIAKBA, anda juga harus mengerti dan paham tata cara pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024. Agar tidak salah, Anda bisa menyimak cara pendaftaran melalui tutorial pendaftaran PPK Pemilu 2024 dan pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang kami sediakan di link ini.
Lalu apa saja syarat untuk menjadi anggota badan adhoc berdasarkan PKPU terbaru ini? Dikutip dari PKPU Nomor 8 Tahun 2022 yang baru saja terbit, untuk menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS maka Anda harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Baca Juga: Berikut tata cara salat gerhana bulan yang akan berlangsung 8 November 2022
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
Artikel Terkait
Apakah PNS Harus Berhenti Sementara jika Menjadi Anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024? Ini Informasinya..
KPU Siapkan Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc
Periodisasi Anggota PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Tidak Lagi Dibatasi, Tahapan dan Jadwal Seleksi Sebentar Lagi
Ini Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan Calon Anggota PPK dan PPS Pemilu 2024
Seleksi Pembentukan PPK Pemilu 2024 Sebentar Lagi! Ini Tugas, Wewenang dan Kewajiban Anggota PPK