INIBENGKULU.com - Agama Islam memang tidak melarang seseorang berhutang, tetapi menekankan agar tidak menunda untuk melunasi hutang.
Baca Juga: 5 Tips rutinitas pagi hari buat kamu makin asik
Sebab orang yang lalai dalam membayar hutang, maka disebut zalim. Sebagaimana Rasulullah SAW bersabda: "Menunda (pembayaran) bagi orang yang mampu merupakan suatu kezaliman.(HR Bukhari).
Baca Juga: 8 Tanda-tanda imun lemah dan rentan sakit, waspadai!
Meski hutang piutang diperbolehkan di dalam Islam karena termasuk akad ta'awun (tolong menolong) untuk menolong orang yang membutuhkan bantuan.
Baca Juga: Ini jadwal tayang film Qodrat di Bioskop-bioskop tanah air
Selain itu juga merupakan akad tabarru' (sosial) sebagai kepedulian untuk membantu orang-orang yang sedang dalam kesulitan.
Baca Juga: Begini manfaat minum kopi, pecinta kopi wajib tahu
Sebagaimana firman Allah SWT, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya. (Q.S Al-Maidah ayat 2).
Baca Juga: Radiasi 'blue light' berikut penyebab dan cara mengatasinya
Seseorang yang berutang maka wajib hukumnya membayar. Jika tidak, maka dosanya tak akan diampuni sekalipun orang yang berutang itu mendapat kemuliaan mati syahid.
Baca Juga: Jangan salah, penyaluran BSU tahap 2 hanya melalui dua lembaga ini
Sebagaimana Rasulullah bersabda, Artinya: "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang." (HR Muslim Nomor 1886).
Baca Juga: 4 Cara mengatasi rasa khawatir atau cemas