Inibengkulu.com - Manuver Denny Indrayana mengenai bocoran informasi yang diterimanya tentang Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Sistem Pemilu kembali ke Proporsional Tertutup ditanggapi MK.
Jubir MK, Fajar Laksono kepada wartawan mengatakan, hingga saat ini perkara tersebut belum final.
Berkaitan dengan informasi yang diungkapkan oleh Deny Indrayana, lanjutnya, pihaknya tidak bisa memberikan jawaban.
"Silakan tanyakan saja kepada yang bersangkutan (Deny Indrayana)," lugasnya.
Dijelaskannya, proses persidangan atas gugatan itu belum selesai dan masih berjalan. Beberapa hari ke depan, sesuai agenda, 31 Mei 2023 baru akan dilakukan penyerahan kesimpulan para pihak.
Barulah setelah proses itu selesai kemudian akan dilakukan proses persidangan dengan agenda putusan oleh majelis hakim.
Baca Juga: Komentar Miring Netizen Malaysia Terhadap Habib Umar Bin Hafidz , Ini Awal Mulanya..
"Jangankan putusannya, jadwal sidang putusannya saja belum ditetapkan," tambahnya.
Tak selesai sampai di situ, perkara akan dibahas dan diambil keputusan oleh Majelis Hakim dalam RPH. Nah barulah kemudian ada sidang pengucapan putusan.
Ditanya berkaitan dengan jadwal sidang putusan gugatan yang teregister dengan nomor 114/PUU-XX/2022 itu, Fajar menegaskan nanti akan disampaikan melalui website resmi Mahkamah Konstitusi.
Sebagaimana diketahui, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana belum lama ini membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Sistem Pemilu.
Dia mengaku mendapat informasi MK akan memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny dalam akun Instagram pribadinya @dennyindryana99, Minggu (28/5/2023).
Artikel Terkait
KPU Revisi Tata Cara Penghitungan 30 Persen Perempuan bagi Bacaleg Pemilu 2024
Bacaleg Pindah Parpol, Ini yang Dilakukan KPU saat Vermin
Revisi PKPU Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Timsel Bisa Dipecat
KPU Diminta Konsisten, Tata Cara Penghitungan Keterwakilan Perempuan Daftar Bacaleg Tak Jadi Diubah
Tenang, Komisioner KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Akan Habis Masa Jabatannya Masih Terima Gaji ke-13