Ini Dokumen Persyaratan yang Harus Disiapkan Pelamar Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota, Berlaku se-Indonesia

- Kamis, 25 Mei 2023 | 10:39 WIB
Ilustrasi seleksi tertulis CAT terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota (inibengkulu.com, Ig Bawaslu RI)
Ilustrasi seleksi tertulis CAT terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota (inibengkulu.com, Ig Bawaslu RI)

Inibengkulu.com – Jika anda tertarik menjadi anggota Bawaslu kabupaten atau kota sesuai dengan tempat tinggal Anda sebagaimana informasi yang telah kami sajikan pada link ini, maka Anda harus segera mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan sebagai kelengkapan berkas lamaran.

Berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan tim redaksi, setidaknya ada sebanyak 17 item dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelamar.

Dokumen itu meliputi sejumlah ketentuan yang mengatur jika Anda seorang PNS, namun berniat untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu kabupaten atau kota.

Baca Juga: Ini Dj Minang Terbaru yang Sedang Viral di Tiktok - Lah Manyuruak Tampak Juo

Salah satu saja dokumen persyaratan wajib yang Anda serahkan ke Sekretariat Timsel ternyata tidak lengkap, dipastikan Anda tidak akan lulus administrasi.

Apa saja dokumen persyaratan yang harus disiapkan? Berikut kami sajikan informasi lengkap mengenai dokumen persyaratan anggota Bawaslu kabupaten atau kota.

Kami ingatkan, Anda mengecek satu-persatu dokumen ini nantinya sebelum diserahkan ke Timsel. Hal ini untuk memperkecil resiko ketidaklengkapan dokumen persyaratan Anda. 

Baca Juga: Untuk Kamu yang LDR-an, Ini Arti Lagu Janji ka Janji Nanti ka Nanti (Janji Uda Datang ka Maminang) - Fauzana

Dokumen Persyaratan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota adalah:

  1. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten dan Kota masing-masing sesuai dengan domisili.
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 Cm sebanyak 5 (lima) lembar
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang
  5. Daftar Riwayat Hidup
  6. Surat Pernyataan Setia kepada kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  7. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, termasuk Puskesmas, yang memenuhi syarat, surat kesehatan jasmani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.
  8. Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik
  9. Surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
  10. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
  11. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
  12. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.
  13. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu
  14. Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih
  15. Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi PNS yang akan mengikuti seleksi
  17. Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi PNS apabila terpilih.

Baca Juga: Destinasi Wisata Bavona, Kampung di Lembah Swiss dengan Rumah Unik Terbuat dari Batu

Selain sebanyak 17 item dokumen persyaratan diatas, pelamar diperbolehkan melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai penilaian dalam seleksi administrasi.

Demikian informasi ini kami sajikan dari berbagai sumber terpercaya. Karena rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota ini sifatnya terpusat, sehingga kami meyakini ketentuan tersebut berlaku se-Indonesia.

Lebih-lebih, persyaratan sebagaimana yang kami sampaikan diatas telah sesuai dengan ketentuan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. (**)

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X