Inibengkulu.com - Dalam waktu dekat, Bawaslu RI akan melakukan rekrutmen anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia.
Informasi ini kami sajikan untuk pembaca yang mencari informasi mengenai persyaratan untuk menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pemilu 2024 tinggal menghitung beberapa bulan lagi. Pelan-pelan, tahapan demi tahapan saat ini terlewati dengan segala dinamikanya.
Informasi yang dikumpulkan tim redaksi, saat ini Timsel di semua tingkatan dan zona sudah mengumumkan pengumuman pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota tersebut.
Baca Juga: Ini Fakta dan Arti Lagu Lah Manyuruak Tampak Juo – Fauzana
Sedangkan lamaran peserta akan diterima di Sekretariat Timsel masing-masing pada tanggal 19 Mei hingga 7 Juni 2023.
Perekrutan Bawaslu kabupaten/kota se-Indonesia ini diperuntukkan untuk Bawaslu di masing-masing kabupaten dan kota dengan masa jabatan periode 2023 – 2028.
Anda tertarik menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu 2024 dalam hal ini menjadi Bawaslu kabupaten dan kota sesuai dengan domisili Anda? Simak persyaratan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota berikut ini.
Persyaratan Anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota se-Indonesia:
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat mendaftar berusia minimal paling rendah 30 tahun
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
- Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan dengan KTP-El
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kab/Kota
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai PNS bagi pegawai negeri sipil apabila terpilih.
- Peserta mempersiapkan makalah dengan tema “Ide Gagasan dan Inovasi Pengawasan Kepemiluan” dan diserahkan pada saat tertulis (bagi peserta yang dinyatakan lulus administrasi)
Baca Juga: Teluk Ha Long, Desa Terapung dengan Pilar Batu Kapur Menakjubkan
Nah, bagaimana, apakah Anda merasa memenuhi persyaratan menjadi anggota Bawaslu kabupaten dan Kota sebagaimana ketentuan tersebut?
Jika Anda memenuhi syarat dan tertarik, segera persiapkan berkas lamaran dan dokumen persyaratan. Semoga sukses ya. (**)
Artikel Terkait
KPU RI Umumkan Kelulusan Anggota KPU di 20 Provinsi, Ini Daftarnya...
Ini Dia Profil Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih Periode 2023 - 2028
Ini Dia Profil Anggota KPU Provinsi Jambi Terpilih Periode 2023 - 2028
Anggota KPU Periode 2023 - 2028 di 20 Provinsi Hari Ini Dilantik di Jakarta
Ini Substansi Sambutan Hasyim Asy’ari dalam Pelantikan KPU di 20 Provinsi