inibengkulu.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia tertanggal 20 Mei 2023 telah menetapkan dan mengumumkan kelulusan bagi KPU di 20 Provinsi se-Indonesia.
Pengumuman kelulusan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor 51/SDM.12-Pu/04/2023 tentang Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Terpilih pada 20 (Dua Puluh) Provinsi Periode 2023 - 2028 tersebut.
Salah satu provinsi dari 20 provinsi yang diumumkan terbut adalah Sumatera Barat (Sumbar). Pengumuman ini bersifat final dan sudah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2023.
Baca Juga: Krisis Populasi Mengancam, Tahun 2040 Penduduk Jepang Diprediksi Punah
Adapun rincian KPU Provinsi Sumatera Barat Terpilih yang dinyatakan lulus dalam pengumuman yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari tersebut adalah sebagai berikut:
SUMATERA BARAT
1. Hamdan
2. Jons Manedi
3. Medo Patria
4. Ory Sativa Syakban
5. Surya Efitrimen
Dalam pengumuman itu juga dijelaskan bahwa nama-nama tersebut diurutkan berdasarkan abjad, bukan perengkingan. (**)
Artikel Terkait
Revisi PKPU Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Timsel Bisa Dipecat
KPU Diminta Konsisten, Tata Cara Penghitungan Keterwakilan Perempuan Daftar Bacaleg Tak Jadi Diubah
KPU RI Umumkan Kelulusan Anggota KPU di 20 Provinsi, Ini Daftarnya...
Ini Dia Profil Anggota KPU Provinsi Bengkulu Terpilih Periode 2023 - 2028
Ini Dia Profil Anggota KPU Provinsi Jambi Terpilih Periode 2023 - 2028