inibengkulu.com – Rencana KPU untuk merevisi aturan mengenai tata cara penghitungan keterwakilan perempuan pada daftar Bacaleg tampaknya kandas.
Rencana yang semula merupakan implementasi dari desakan berbagai pihak untuk merevisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut tampaknya tak bisa diwujudkan oleh KPU. Sebab tidak mendapat persetujuan dari Komisi II DPR RI.
Berdasarkan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP, Rabu 17 Mei 2021, Komisi II DPR RI meminta KPU konsisten melaksanakan ketentuan sebagaimana yang sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Baca Juga: Kenapa Doa Dukun Mustajab? Ini Jawabannya..
"Komisi II DPR RI meminta KPU untuk tetap konsisten melaksanakan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota."
Kesimpulan Rapat Dengar Pendapat itu masing-masing ditandatangani oleh Ketua Rapat H. Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI, Heddy Luqito dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) berencana merevisi aturan berkaitan dengan tata cara penghitungan kuota 30 persen perempuan bagi Bacaleg pada Pemilu 2024.
Baca Juga: Siap-siap! Polisi Kembali Berlakukan Tilang Manual, Lengkapi Kendaraan Anda
Sesuai dengan rilis KPU RI yang dibacakan oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat itu, perubahan tersebut tak lepas dari adanya berbagai masukan publik.
Menurutnya, aturan mengenai tata cara penghitungan 30 persen kuota perempuan itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan rilis KPU RI, perubahan ketentuan dan aturan itu sebelumnya juga sudah melalui proses rapat koordinasi bersama antara KPU, Bawaslu, dan DKPP pada tanggal 9 Mei 2023.
Baca Juga: Revisi PKPU Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Timsel Bisa Dipecat
Dari rapat koordinasi bersama itu, beberapa kesepakatan yang diambil meliputi KPU akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Semula dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai :
Artikel Terkait
Ini Ketentuan Pencantuman Gelar dan Jika Terdapat Perbedaan Nama di KTP-El dan Ijazah bagi Bacaleg Pemilu 2024
Pengajuan Bacaleg Berakhir 14 Mei, DCT Ditetapkan 3 November, Ini Tahapan Pencalonan Pemilu 2024 Lengkap..
Jika Ada Perbaikan, Ini Ruang Parpol Ubah dan Ganti Daftar Bacaleg Sebelum DCS
Pengajuan Bacaleg Selesai, KPU Bengkulu Utara Lakukan Verifikasi Administrasi
Bacaleg Pindah Parpol, Ini yang Dilakukan KPU saat Vermin
Revisi PKPU Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, Timsel Bisa Dipecat