• Kamis, 21 September 2023

Bacaleg Pindah Parpol, Ini yang Dilakukan KPU saat Vermin

- Selasa, 16 Mei 2023 | 10:39 WIB
Andi Perwira, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bengkulu Utara (                                )
Andi Perwira, Divisi Teknis Penyelenggara KPU Bengkulu Utara ( )

inibengkulu.com - Sejumlah penelitian kebenaran terhadap dokumen persyaratan bakal calon dalam tahapan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU masing-masing tingkatan akan dilakukan. Tak terkecuali jika ditemukan ada bakal calon yang pada pemilu sebelumnya dicalonkan oleh partai berbeda dengan partainya saat ini atau pindah parpol.

Menindaklanjuti jika ditemukan kejadian seperti itu, Ketua Divisi Teknis KPU Bengkulu Utara, Andi Perwira, S.Kep menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2023, dalam hal bakal calon berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir, pihaknya akan meneliti kebenaran surat pernyataan telah dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang diwakili pada Pemilu terakhir.

Baca Juga: Buya Arrazy Hasyim: Tawakal Itu Tidak Panjang Angan-angan

Begitu juga dalam hal ditemukan ada bakal calon berstatus sebagai penyelenggara pemilu, pihaknya akan meneliti kebenaran keputusan pemberhentian atas pengunduran diri diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Sedangkan perlakukan bagi bakal calon berstatus sebagai mantan terpidana pihaknya akan meneliti kebenaran surat keterangan diterbitkan oleh kepala lembaga pemasyarakatan dan/atau kepala balai pemasyarakatan memuat tanggal selesai bakal calon menjalani masa pidananya.

Tak hanya itu, surat tersebut juga harus menyertakan keterangan bahwa bakal calon dimaksud telah melewati jangka waktu 5  tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. Sehingga tidak ada lagi hubungan secara teknis dan administratif dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

Baca Juga: Habib Bahar bin Smith Ditembak di Perut, Polisi Tunggu Hasil Visum

Bagi mantan terpidana, tim vermin juga akan mengecek kebenaran salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama bakal calon dan bukti pernyataan yang memuat latar belakang jati diri yang bersangkutan sebagai mantan terpidana, jenis tindak pidananya serta telah diumumkan di media massa.

Sedangkan bagi bakal calon berstatus sebagai terpidana atau mantan terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik, pihaknya akan meneliti kebenaran yang meliputi salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama bakal calon dan surat keterangan diterbitkan oleh kejaksaan yang menerangkan bahwa bakal calon karena kealpaan atau tindak pidana politik berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (**)

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X