• Kamis, 21 September 2023

Pengajuan Bacaleg Selesai, KPU Bengkulu Utara Lakukan Verifikasi Administrasi

- Selasa, 16 Mei 2023 | 09:50 WIB
Ilustrasi KPU (Istimewa)
Ilustrasi KPU (Istimewa)

Inibengkulu.com - Pengajuan bakal calon (Bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah ditutup sejak 14 Mei 2023 lalu. Saat ini, KPU Bengkulu Utara sedang melakukan verifikasi administrasi terkait dokumen bakal calon yang sudah diupload parpol ke Silon. 

PDIP Bengkulu Utara menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Pemilu 2024
PDIP Bengkulu Utara menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Pemilu 2024

Baca Juga: Buya Arrazy Hasyim: Tawakal Itu Tidak Panjang Angan-angan

Golkar Bengkulu Utara menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Pemilu 2024
Golkar Bengkulu Utara menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Pemilu 2024 (inibengkulu.com)

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Ramadiandri, M.I.Kom mengatakan, verifikasi administrasi akan memeriksa kebenaran dokumen dan kegandaan bakal calon

Dari 18 Parpol peserta pemilu, 1 partai di Bengkulu Utara yakni Partai Garuda sampai batas akhir pengajuan bakal calon, partai tersebut tidak mengajukan bakal calon

Baca Juga: Buya Arrazy Hasyim: Bukan Bangunan Megah, Ini Makna Baitullah Sesungguhnya

Partai Gerindra Bengkulu Utara menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Pemilu 2024
Partai Gerindra Bengkulu Utara menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Pemilu 2024

"Verifikasi administrasi dilakukan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang status pengajuannya sudah diterima. Vermin dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan," jelas Ramadiandri.

PKB Bengkulu Utara menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Pemilu 2024
PKB Bengkulu Utara menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Pemilu 2024

Vermin terhadap kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon meliputi kebenaran KTP-el yang memuat keterangan bahwa bakal calon merupakan WNI, telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT dan bertempat tinggal di wilayah NKRI.

Baca Juga: Info Penting Bagi Calon Jemaah Haji 2023, Waktu Pelunasan Bipih Diperpanjang, Catat Jadwalnya

PAN Bengkulu Utara menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Pemilu 2024
PAN Bengkulu Utara menyerahkan dokumen pengajuan bakal calon Pemilu 2024

Selain itu, vermin juga akan dilakukan terhadap surat pernyataan yang menjadi syarat bakal calon yang telah dibubuhi meterai dan ditandatangani bakal calon dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang memuat keterangan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Halaman:

Editor: Suliswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X