Inibengkulu.com - Pengajuan bakal calon (Bacaleg) oleh partai politik peserta pemilu sudah ditutup sejak 14 Mei 2023 lalu. Saat ini, KPU Bengkulu Utara sedang melakukan verifikasi administrasi terkait dokumen bakal calon yang sudah diupload parpol ke Silon.

Baca Juga: Buya Arrazy Hasyim: Tawakal Itu Tidak Panjang Angan-angan

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Ramadiandri, M.I.Kom mengatakan, verifikasi administrasi akan memeriksa kebenaran dokumen dan kegandaan bakal calon.
Dari 18 Parpol peserta pemilu, 1 partai di Bengkulu Utara yakni Partai Garuda sampai batas akhir pengajuan bakal calon, partai tersebut tidak mengajukan bakal calon.
Baca Juga: Buya Arrazy Hasyim: Bukan Bangunan Megah, Ini Makna Baitullah Sesungguhnya

"Verifikasi administrasi dilakukan terhadap dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang status pengajuannya sudah diterima. Vermin dilakukan untuk meneliti kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan," jelas Ramadiandri.

Vermin terhadap kebenaran dokumen persyaratan administrasi bakal calon meliputi kebenaran KTP-el yang memuat keterangan bahwa bakal calon merupakan WNI, telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT dan bertempat tinggal di wilayah NKRI.
Baca Juga: Info Penting Bagi Calon Jemaah Haji 2023, Waktu Pelunasan Bipih Diperpanjang, Catat Jadwalnya

Selain itu, vermin juga akan dilakukan terhadap surat pernyataan yang menjadi syarat bakal calon yang telah dibubuhi meterai dan ditandatangani bakal calon dilampiri dengan surat keterangan dari pengadilan negeri di wilayah hukum tempat tinggal bakal calon yang memuat keterangan bahwa bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Artikel Terkait
Resmi, KPU Tetapkan SIAKBA sebagai Aplikasi Khusus
KPU Siapkan Santunan Kecelakaan Kerja Badan Adhoc
Pendaftaran bakal calon Komisioner KPU Provinsi Bengkulu dibuka
KPU Revisi Tata Cara Penghitungan 30 Persen Perempuan bagi Bacaleg Pemilu 2024
Siap-siap! KPU Tetapkan Tahapan Seleksi Anggota KPU di 7 Provinsi, Ini Informasi Lengkapnya