inibengkulu.com - Sesuai tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, pengajuan bakal calon legislatif (Bacaleg) akan berakhir pada 14 Mei 2023.
Namun jika sampai sebelum ditetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 Parpol menganggap perlu ada perbaikan daftar calon yang sudah diajukan, Parpol peserta pemilu masih bisa mengubah daftar calon tersebut.
Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Bengkulu Utara, Ramadiandri, M.I.Kom menjelaskan, ruang perubahan daftar bakal calon tersebut sebelum ditetapkannya daftar calon menjadi DCS.
Baca Juga: Tips Mengisi Data di Website Rekrutmen Bersama BUMN Agar Lolos Seleksi Administrasi
Dia mengungkapkan, hal itu diatur sebagaimana Pasal 66 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Dijelaskannya, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan perubahan rancangan DCS pada masa pencermatan rancangan DCS.
Pengajuan perubahan tersebut bisa dilakukan Parpol jika terdapat perbedaan tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu serta nomor urut, nama lengkap dan foto diri terbaru bakal calon.
Baca Juga: Trik Agar Lolos Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2023
Selain itu, pengajuan perubahan juga bisa dilakukan jika bakal calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum partai politik peserta pemilu dan sekretaris jenderal partai politik peserta Pemilu yang sah sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat.
Pengajuan perubahan juga berlaku jika parpol mengajukan perpindahan Dapil terhadap bakal calon pada lembaga perwakilan dan partai politik peserta pemilu yang sama.
Baca Juga: Rekrutmen Bersama BUMN 2023 Resmi Dibuka! Simak Jadwal dan Persyaratan Lengkapnya
Lebih lanjut dijelaskan Ramadiandri, sesuai tahapan sebagaimana PKPU Nomor 10 Tahun 2023 pencermatan rancangan DCS akan dilakukan pada 6 Agustus hingga 11 Agustus 2023.
Sehingga menurutnya, tahapan pengajuan perubahan itu dapat dilakukan parpol dengan melalui prosedur pada masa tahapan tersebut. (**)
Artikel Terkait
Ini Ketentuan Pencantuman Gelar dan Jika Terdapat Perbedaan Nama di KTP-El dan Ijazah bagi Bacaleg Pemilu 2024
Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024, Parpol Hanya Serahkan 2 Dokumen ini! Sisanya Diunggah di Silon
Pengajuan Bacaleg Berakhir 14 Mei, DCT Ditetapkan 3 November, Ini Tahapan Pencalonan Pemilu 2024 Lengkap..
Parpol Bisa Ubah DCS Pemilu 2024, Ini Syarat dan Ketentuannya
KPU Revisi Tata Cara Penghitungan 30 Persen Perempuan bagi Bacaleg Pemilu 2024